• Latest
  • Trending
Pelaku Usaha Pertanyakan Kesiapan Galangan Kapal Nasional

Pelaku Usaha Pertanyakan Kesiapan Galangan Kapal Nasional

April 9, 2018
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Thursday, January 28, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Pelaku Usaha Pertanyakan Kesiapan Galangan Kapal Nasional

April 9, 2018
in Business, Economy, Featured
0
Home Business
Post Views: 260

 

Pelaku usaha mengusulkan agar ide mewajibkan penggunaan kapal ikan buatan dalam negeri disesuaikan dengan kapasitas galangan kapal nasional.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan Kadin sejauh ini masih mempertanyakan kesiapan galangan kapal lokal.

“Kita lihat sajalah, realisasi pengadaan hingga distribusi bantuan kapal pemerintah kepada nelayan sering meleset dari target,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (8/4/2018).

RelatedPosts

Di West Java Green 2019, Pelaku Usaha Diajak Garap Bisnis Ramah Lingkungan

Strategi Bisnis Hijau Tingkatkan Daya Saing Petani dan Pengusaha Lokal

Bisnis Kulit Buaya Mengincar Pembeli Mancanegara

Bisnis Burung Jalak Bayat Lesu

Fesyen, makanan, dan musik K-Pop terpopuler di Indonesia

Pemerintah, tutur Yugi, semestinya tidak perlu memaksakan kapasitas galangan kapal dalam negeri yang belum mumpuni. Bagaimanapun, pemanfaatan potensi sumber daya ikan–yang dilaporkan pemerintah terus meningkat–lebih penting.

“Potensi tetap potensi kalau belum dimanfaatkan oleh nelayan. Artinya, itu belum berkontribusi kepada kesejahteraan,” terangnya.

Sementara itu, Komisaris PT Ocean Mitramas Esther Satyono menyatakan kebutuhan kapal ikan dalam negeri belum 100% dapat dipenuhi oleh galangan kapal nasional karena komponen-komponennya yang rumit. Pembangunan galangan kapal nasional disebut harus mempertimbangkan teknologi pompa, pergerakan motor, pendinginan, pembekuan, listrik, navigasi, serta penangkapan ikan dan prediksi cuaca.

“Hanya Jepang yang bisa membuat kapal ikan dengan 100% komponen dalam negeri,” ungkapnya.

Ocean Mitramas sempat mengoperasikan 13 kapal perikanan buatan Jepang dan Filipina. Meskipun 100% investasi dan berbendera Indonesia, kapal-kapal itu tak diperbolehkan beroperasi pascaanalisis dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap 1.132 kapal eks asing pada 2016.

Pekan lalu, KKP mengusulkan ketentuan larangan penggunaan kapal ikan buatan luar negeri dalam revisi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Gagasan itu merupakan satu dari 16 ide pokok yang diusulkan pemerintah dalam perubahan beleid tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja menyebutkan kapal penangkap dan pengangkut ikan, serta kapal pendukung lainnya harus dibangun di dalam negeri. Usulan KKP juga mencakup larangan perubahan sebagian atau seluruh bagian kapal ikan yang dibangun di luar negeri untuk digunakan di dalam negeri.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada industri galangan dalam negeri dan galangan rakyat untuk mampu menghasilkan kapal ikan yang akan digunakan nelayan-nelayan Indonesia,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, Rabu (4/4).

Gagasan itu menuai reaksi dari anggota DPR. Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Muladi mempertanyakan kemampuan teknologi galangan kapal dalam negeri jika pelaku usaha perikanan dilarang menggunakan kapal buatan luar negeri.

“Teknologi listriknya sudah cukup belum? Karena ini juga konsekuensi. KAlau sudah cukup, oke. Tetapi, sementara ini 70% impor, mungkin lebih,” sebutnya.

Berikut 16 Usulan KKP dalam Revisi UU Perikanan, seperti disampaikan Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dalam RDP UU Perikanan dengan Komisi IV DPR, Rabu (4/4):

  1. Usaha penangkapan ikan sepenuhnya tertutup bagi modal asing
  2. Kapal penangkap, kapal pengangkut, kapal pendukung lainnya, harus dibangun di dalam negeri
  3. Larangan alih muatan di laut (transshipment) bagi kapal ikan Indonesia ke kapal asing
  4. Larangan alih muatan di laut bagi kapal ikan Indonesia ke kapal Indonesia lainnya yang langsung ekspor di luar pelabuhan resmi
  5. Perluasan subjek pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi
  6. Perlindungan hak asasi manusia untuk pekerja di bidang usaha perikanan
  7. Pengakuan hak laut dan penguatan peran masyarakat untuk melindungi hak laut
  8. Mempertahankan pasal yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menenggelamkan kapal ikan yang terbukti melakukan pelanggaran
  9. Melarang terbentuknya dan terlaksananya praktik kartel usaha perikanan
  10. Kapal penangkap ikan berukuran kurang dari 10 GT diizinkan menggunakan lebih dari satu alat tangkap
  11. Kerja sama internasional di bidang perikanan harus mengacu pada kaidah yang berlaku di Indonesia, tidak hanya mengacu pada standar regional maupun internasional
  12. Larangan pemanfaatan, eksploitasi, dan perdagangan plasma nutfah sumber daya ikan
  13. Pemerintah tidak berkewajiban melaporkan penangkapan atau penahanan kapal ikan asing pada negara asal bendera kapal tersebut
  14. Pengenaan tanggung jawab hukum atas setiap pelanggaran dikenakan kepada pemilik atau badan usaha dengan hukuman penjara dan denda lebih tinggi dibandingkan dengan nakhoda atau ABK
  15. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka penanggung jawab korporasi adalah pemilik korporasi dan pengurus
  16. Pemerintah wajib melakukan keberpihakan kepada nelayan tradisional, nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT. Penegakan hukum terhadap kelompok nelayan itu diberikan kebijakan seadil-adilnya
Source :
bisnis.com
Tags: bisnisGalangankapalKesiapanNasionalUsaha

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Korban Kebakaran Taman Kota akan Direlokasi ke Rusun Rawa Buaya

Korban Kebakaran Taman Kota akan Direlokasi ke Rusun Rawa Buaya

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau