• Latest
  • Trending
Kasus PT. Kallista Alam: Mantan Hakim Agung Sebut Tidak Ada Gugatan Setelah Putusan Tetap

Kasus PT. Kallista Alam: Mantan Hakim Agung Sebut Tidak Ada Gugatan Setelah Putusan Tetap

April 1, 2018
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Friday, March 5, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Kasus PT. Kallista Alam: Mantan Hakim Agung Sebut Tidak Ada Gugatan Setelah Putusan Tetap

April 1, 2018
in Environment, Featured, Wildlife
0
Home Environment
Post Views: 211

 

Sidang gugatan PT. Kallista Alam terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh masih berlanjut di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Pada sidang ke-13 gugatan yang digelar 29 Maret 2018, KLHK menghadirkan tiga saksi fakta dan satu saksi ahli untuk memberikan kesaksian dan pendapat hukum.

Saksi ahli yang didatangkan adalah mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung, Abdul Wahid Oscar. Sementara satu saksi fakta adalahKasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan Dirjen GakkumKLHKSyaifuddinAkbaryang menjadi penyidik gugatan pidana kasus pembakaran Rawa Tripa oleh PT. Kallista Alam, 2012 silam.

RelatedPosts

Kasus Penyiksaan Hewan yang Viral: Kucing Dicekoki Ciu, Anjing Ditembak

Viral Kucing Dicekoki Ciu, Pecinta Hewan Siap Ambil Langkah Hukum

BBKSDA Riau, Buru Pemasang Jerat

Kallista Didenda Rp 366 M, Lahan Sawitnya akan Dijadikan Hutan Lagi

Petaka Penegakan Hukum Lingkungan

“Eksekusi putusan setelah kasasi harus dilakukan meskipun peninjauan kembali telah disampaikan oleh pihak tergugat,” sebut Abdul yang telah 40 tahun menjadi hakim.

Abdul juga berpendapat, dalam teori maupun proses peradilan perdata, salah satu sifat putusan hakim atau pengadilan adalah mengikat para pihak, sehingga putusan tersebut harus ditaati. Kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat harus tunduk dan patuh.

“Tidak ada satu bukti pun yang dapat membantahnya lagi, begitu putusan inkrah, harus dilaksanakan. Salah atau benar, wajib ditaati. Pihak tergugat maupun penggugat tidak bisa mengajukan gugatan perkara yang sama kembali,” sebut Abdul dalam persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Said Hasan.

Abdul menambahkan, yang bisa mengajukan gugatan terhadap masalah yang sama adalah pihak ketiga yang tidak terkait dengan gugatan pertama. Ini negara hukum, kedua pihak harus patuh terhadap hukum yang telah ditetapkan.

“Meskipun ada hal atau bukti baru, para pihak tetap tidak bisa mengajukan gugatan lagi,” ujarnya.

Abdul menambahkan, dalam gugatan perdata yang menyangkut perbuatan melawan hukum, yang dititikberatkan adalah kerugian yang timbul. Baik itu ekonomi, ekologi, maupun ekosistem.

Dalam kasus lingkungan, yang dilihat adalah sengketa kerugian akibat kerusakan. Maka, yang harus dibuktikan adalah kerugian yang terjadi. Tidak penting dimana kerusakan itu, kapan tergugat berbuat, yang penting adalah tergugat berbuat atau tidak.

“Ada izin atau tidak juga tidak masalah, yang penting adalah akibat perbuatan itu ada kerugian,” ungkapnya.

Sementara itu,Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan Dirjen GakkumKLHKShaifuddinAkbardalam keterangannya menyebutkan, dirinya turun langsung ke hutan gambut Rawa Tripa yang dibakar oleh PT. Kallista Alam.

“Pembakaran hutan gambut yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser tersebut tidak hanya terjadi sekali. Hasil penyelidikan kami, kebakaran terjadi sejak 2009 hingga 2012,” jelasnya sembari memperlihatkan foto-foto lapangan.

Menurut Syaifuddin, kebakaran itu terencana karena setelahnya ditanam sawit. Bahkan, di beberapa blok, masih ditemukan sisa kebakaran meski telah ditanam sawit.

“Gugatan pidanakasus pembakaran lahan PT. Kallista Alam di hutan gambut Rawa Tripa sudah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap.Hukuman yang dijatuhkan adalah membayar denda pidana Rp3 miliar. Selain itu, manajer lapangan perusahaan tersebut dipidana penjara,” tuturnya.

Bersalah

Pengadilan Negeri Meulaboh pada 15 Juli 2014 telah memvonis bersalah PT. Kallista Alam karena membakar lahan gambut Rawa Tripa seluas 1.000 hektar di Suak Bahong, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh, pada 2009-2012. Perusahaan ini juga diwajibkan mengganti rugi materil sebesar Rp114 miliar ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan Rp251 miliar.

Tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Meulaboh tersebut, PT. Kallista melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, namun ditolak pada 19 November 2014. Tidak puas dengan hasil banding, perusahaan ini malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang lagi-lagi ditolak pada 15 Agustus 2016.

Selanjutnya, pada 18 April 2017, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) kasus yang diajukan PT. Kallista Alam. Sementara, pada 8 Februari 2017, KLHK telah mengajukan teguran kepada Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh dengan surat Nomor: S-24/PSLH/GKM.1/02/2017 untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan tersebut.

Dalam perkembangannya, PT. Kallista bukannya membayar sejumlah denda yang diwajibkan tersebut, tapi malah menggugat beberapa lembaga pemerintah, salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Source :
mongabay
Tags: GugatanHakim AgungHukumKasusPT. Kallista AlamPutusan Tetap

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Indahnya Glassfish, Kumpulan Ikan Kecil yang Menawan di Lautan

Indahnya Glassfish, Kumpulan Ikan Kecil yang Menawan di Lautan

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau