• Latest
  • Trending
KKP : Teluk Balikpapan Bukan Kawasan Konservasi

KKP : Teluk Balikpapan Bukan Kawasan Konservasi

April 5, 2018
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Tuesday, March 2, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

KKP : Teluk Balikpapan Bukan Kawasan Konservasi

April 5, 2018
in Environment, Featured, Wildlife
0
Home Environment
Post Views: 245

 

Kawasan perairan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur yang menjadi lokasi tumpahan minyak mentah jenis solar milik Pertamina, dipastikan bukan kawasan konservasi perairan yang dikelola Pemerintah Indonesia ataupun pihak lain. Meski demikian, Pemerintah memastikan terus menangani kasus tersebut dengan komprehensif dan melibatkan berbagai sumber daya yang ada.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Andi Rusandi menjelaskan, kasus tumpahnya minyak di perairan Kota Balikpapan itu, menjadi bencana yang harus ditangani bersama. Kejadian tersebut, bisa mengancam keberlangsungan ekosistem dan biota laut yang ada di dalam perairan tersebut.

“Tak hanya itu, sebagai bencana ekologi nasional, tumpahan minyak di Teluk Balikpapan juga bisa mengancam masyarakat pesisir yang menjadi stakeholdersektor perikanan dan kelautan di Balikpapan,” jelas dia kepada Mongabay, Rabu (5/4/2018).

RelatedPosts

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Truk Batu Bara dan Sawit di Jalan Umum Terkesan Dibiarkan

Tarik Turis Australia, KBRI Canberra Perkenalkan Budaya Minahasa hingga Sangihe

5 Lokasi Wisata Cantik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi

Deretan Pulau Ini Terancam Hilang 80 Tahun Mendatang

Akan tetapi, menurut Andi, untuk mengukur sejauh mana ancaman yang mengintai di kawasan perairan dan sekitarnya itu, sebaiknya dilakukan pemantauan secara langsung oleh tim ahli. Untuk itu, KKP melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir (BPSLP) Pontianak bersama tim yang dari instansi lain, melakukan pengukuran dan pemantauan ancaman dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

“Kita sedang pantau apa yang rusak di bawah perairan tersebut. Apakah adamangrove atau lamun yang terkena dampaknya. Atau, biota laut apa saja yang bisa terdampak dan sudah terkena dampaknya. Selain pesut yang menjadi mamalia air tawar dan ada di Teluk Balikpapan, kita akan cari biota laut apa lagi,” jelas dia.

Mengingat semua proses yang berjalan harus diberikan waktu yang cukup, Andi meminta publik bersabar dengan hasil yang akan didapat nantinya. Bagi dia, sekarang adalah bagaimana publik untuk sama-sama saling memberi pemahaman tentang bencana tersebut dan bukan saling menghujat ataupun menjatuhkan.

“Ini adalah bencana. Sekarang bagaimana kita mengatasinya. Kita harus satukan kekuatan kita,” tutur dia.

Diketahui, bencana ekologi berupa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, terjadi setelah pipa bawah laut terminal Lawe-lawe mengalami putus ke arah fasilitas refineery PT Pertamina. Pipa yang putus tersebut kemudian menyemburkan minyak mentah dan mengotori kawasan perairan yang luasnya menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencapai 7.000 hektare.

Dari hasil investigasi yang dilakukan tim KLHK, tumpahan minyak mentah tersebut diketahui sudah mengotori kawasan pantai di sisi kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Pasir dengan panjang mencapai 60 kilometer. Tak hanya itu, akibat bencana tersebut, manusia dan biota laut dikabarkan ikut menjadi korban. Tercatat, ada lima orang yang meninggal dan sedikitnya satu individu pesut mati.

Dari keterangan KLHK, akibat tumpahan minyak tersebut, warga di kawasan pesisir tersebut mulai mengalami gangguan kesehatan seperti mual dan pusing yang diakibatkan bau menyengat dari minyak. Kemudian, yang tidak kalah penting, KLHK melaporkan ada kerusakan ekosistem mangrove di sejumlah lokasi.

Rinciannya, mangrove yang mengalami kerusakan adalah 34 ha di Kelurahan Kariangau, 6.000 mangrove di Kampung Atas Air Margasari, dan 2.000 bibitmangrove mili warga kampung Atas Air Margasari. Kemudian, dilaporkan juga ada kepiting mati di Pantai Banua Patra yang berlokasi tidak jauh dari permukiman warga.

Tumpahan minyak yang mencemari kawasan perairan tersebut, seperti dilaporkan KLHK, juga membuat permukiman warga di Kelurahan Margasai, Kampung Baru Hulu, Kampung Baru Hilir, dan Kariangau terkena dampaknya. Rumah-rumah yang ada di pinggir pantai dan berlokasi di Kecamatan Balikpapan Barat itu, di bawahnya diketahui ada tumpahan minyak.

Penegakan Hukum

Bencana mengerikan yang terjadi di pesisir kota terbesar di Kalimantan Timur itu, mendapat sorotan tajam dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Menurut Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati, penegakan hukum wajib dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Itu sesuai dengan Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“KIARA melihat bahwa pencemaran laut dan pesisir yang selama ini terjadi telah melanggar hukum sebagaimana yang tekah diatur di dalam Undang-Undang. Pemberian sanksi berat, harus dilakukan karena para pelaku pencemaran laut dan pesisir karena telah terbukti merusak ekosistem dan menghancurkan kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya laut dan pesisir,” ungkap dia.

Susan menyebut, bencana yang terjadi di Teluk Balikpapan bukanlah bencana pertama yang terjadi akibat tumpahan minyak. Dari data KIARA, tercatat selama periode antara 1998 hingga 2017, sudah ada 37 kasus tumpahan minyak mentah di perairan Indonesia. Kasus-kasus tersebut, beberapa di antaranya terjadi di perairan Timor, Nusa Tenggara Timur yang diakibatkan ledakan ladang minyak di Blok Atlas Australia milik Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP).

“Sampai saat ini, kerugian ekologis akibat pencemaran ini belum dipulihkan,” tegas dia.

Tak hanya minyak dari kilang di kilang minyak, menurut Susan, pencemaran laut juga terjadi di perairan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat pada 2017. Di sana, laut dikotori tumpahan minyak sawit mentah sebanyak 50 ton milik PT Wira Inno Mas. Tumpahan sawit tersebut mengakibatkan hancurnya biota laut yang ada di perairan dangkal kawasan tersebut.

“Yang paling sedih, akibat tumpahan sawit itu, sebanyak 1.000 nelayan tradisional harus mengakhiri profesinya yang sudah digeluti sejak lama di kawasan perairan tersebut,” tandas dia.

Susan mengatakan, pencemaran yang terjadi di Teluk Balikpapan, menjadi catatan penting bagi Negara untuk bisa bersikap lebih tegas kepada para pelaku pencemaran. Tak hanya mengakibatkan kerusakan ekologi, pencemaran tumpahan minyak juga mengakibatkan korban jiwa manusia dan biota laut.

Dari catatan KIARA hingga 2017, Susan menambahkan, sebanyak 979 desa pesisir diketahui mengalami pencemaran air, 204 desa pesisir mengalami pencemaran tanah, dan 1.257 desa pesisir mengalami pencemaran udara. Sumber pencemaran tersebut, disebutkan berasal dari pabrik atau perusahaan-perusahaan yang mengeksplorasi dan atau mengeksploitasi sumber daya laut dan pesisir.

“Berbagai pencemaran yang selama ini terjadi telah menurunkan kualitas perairan di Indonesia. Tak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya laut dan pesisir,” pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan Kementerian Perhubungan Sanggam Marihot mengungkapkan, di perairan yang sama, selain terjadi tumpahan minyak, juga di saat yang sama terjadi kebakaran tali kapal tanker. Dua kejadian tersebut, terjadi di wilayah kerja Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Untuk tali kapal tanker yang terbakar, Sanggam menjelaskan, itu adalah milik kapal MV Ever Judger yang diketahui berbendera Panama. Kapal tersebut saat kebakaran diketahui membawa muata batubara. Akibat kebakaran tali kapal, di lokasi saat itu timbul asap hitam yang tebal dan memenuhi kawasan udara perairan tersebut.

“Kapal tersebut memiliki berat 44060 gros ton (GT) dan akan berlayar ke Lumut di Malaysia. Di dalam kapal tersebut, terdapat kru kapal sebanyak 20 orang,” pungkas dia.

Source :
mongabay
Tags: BalikpapanKawasanKKPKONSERVASILingkunganTeluk

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Dampak Pencemaran Limbah Sampah, Sawah tak Bisa Ditanami, Air Berwarna Coklat

Dampak Pencemaran Limbah Sampah, Sawah tak Bisa Ditanami, Air Berwarna Coklat

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau