• Latest
  • Trending
PN Kapuas Denda Rp 2 M Perusahaan Sawit Penyebab Karhutla

PN Kapuas Denda Rp 2 M Perusahaan Sawit Penyebab Karhutla

December 14, 2018
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Thursday, April 22, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

PN Kapuas Denda Rp 2 M Perusahaan Sawit Penyebab Karhutla

December 14, 2018
in Environment, Fauna, Featured, Flora, Forest
0
Home Environment
Post Views: 141

 

PULAU PISAU — Pengadilan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, memutuskan denda Rp 2 miliar kepada PT Antang Sawit Perkasa menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan di arealnya di Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau. Perusahaan itu dinilai terbukti lalai terkait kebakaran hutan dan lahan di areal perusahaan yang bersebelahan dengan kawasan hutan lindung.

“Selain denda, ada putusan tambahan yang meminta kepada perusahaan PT Antang Sawit Perkasa (ASP) untuk mengembalikan rona awal lahan yang terbakar itu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau, Wartony di Pulang Pisau, Rabu (12/12).

Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri setempat dengan melibatkan akademisi dari Universitas Palangka Raya dalam memberikan pengawasan eksekusi atas keputusan itu terhadap perusahaan. Menurut Wartony, dari hasil paparan manajemen PT ASP, putusan tambahan untuk mengembalikan rona awal dari lahan yang terbakar telah dilaksanakan pihak perusahaan. Kebakaran lahan ini terjadi di blok A.21 dan blok A.22 dengan luas mencapai 1,3 hektare pada 2015.

RelatedPosts

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

Putusan tambahan dari Pengadilan Negeri (PN) Kapuas itu selain keharusan merehabilitasi areal yang terbakar, perusahaan juga diminta membuat sumur bor, menara pantau api, pendidikan pemadam kepada MPA dan karyawan. Selanjutnya menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran hingga perbaikan dan peningkatan jalan untuk memudahkan jika terjadi kebakaran.

“Dari pelaksanaan putusan PN kepada PT ASP ini diharapkan membuat perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat agar tidak lalai terhadap kebakaran hutan dan lahan,” kata Wartony.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima hasil capaian dan upaya yang dilakukan PT ASP untuk melaksanakan putusan PN Kapuas tersebut. Pengembalian ke rona awal lainnya berdasarkan putusan PN sudah dilakukan PT ASP sejak Maret 2017 hingga 12 Desember 2018.

“Semua pedoman teknis dari tim yang terdiri atas Kejaksaan Negeri, DLH, akademisi telah dilaksanakan dan dapat diterima hasilnya,” kata Triono.

Mengenai pengawasan, kata Triono, dilakukan secara berkala. Hasil dari pelaksanaan eksekusi tambahan putusan PN ini diharapkan bisa memberikan manfaat. Selain komitmen dari PT ASP, putusan pengadilan ini bisa menjadi edukasi atau pemelajaran kepada lembaga lain terkait ketaatan dalam melaksanakan eksekusi. Pelaksanaan putusan PN telah ditinjau sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri setempat.

“Pelaksanaan eksekusi tambahan dari PN Kapuas ini juga menunjukan bahwa hutan dan lahan gambut wajib dilindungi bersama karena bernilainya hutan untuk kehidupan,” ujarnya

Source :
Republika
Tags: karhutlapengadilan negeri kapuaspt antang sawit perkasa

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Konferensi Iklim PBB Tidak Banyak Kemajuan

Konferensi Iklim PBB Tidak Banyak Kemajuan

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau