• Latest
  • Trending
Pemburu Elang Bondol Makin Tega dan Canggih Gunakan Drone untuk Mengintai Sarangnya

Geledah Rumah Pencuri HP, Polisi Temukan Satwa Dilindungi

November 24, 2019
BKSDA Temukan Jejak Satwa Liar di Pekanbaru, Harimau Sumatera?

BKSDA Temukan Jejak Satwa Liar di Pekanbaru, Harimau Sumatera?

November 27, 2019
Musim Mas Dampingi Petani Remajakan Tanaman Sawit

Perkebunan Kelapa Sawit Dukung Pembangunan Kaltim

November 26, 2019
KTT ke-34 ASEAN: Jokowi Tekankan Pentingnya Kerja Sama Ekonomi

Uni Eropa Diskriminasi Sawit, Jokowi: Indonesia Takkan Tinggal Diam

November 26, 2019
Imbas Konflik Satwa Versus Manusia, Harimau Mangsa Ternak Warga di Aceh

Imbas Konflik Satwa Versus Manusia, Harimau Mangsa Ternak Warga di Aceh

November 25, 2019
Mengenal Kecerdasan Buatan Basmi Perdagangan Satwa Liar RI

Mengenal Kecerdasan Buatan Basmi Perdagangan Satwa Liar RI

November 24, 2019
Sial 2 Kali, Terciduk Curi HP dan Ketahuan Piara Satwa Dilindungi

Sial 2 Kali, Terciduk Curi HP dan Ketahuan Piara Satwa Dilindungi

November 24, 2019
Cegah Perburuan Satwa liar, BKSDA Kalbar  Terima PenyerahanPuluhan Senjata Api dari Warga

Cegah Perburuan Satwa liar, BKSDA Kalbar Terima PenyerahanPuluhan Senjata Api dari Warga

November 24, 2019
Jaga Kelestarian Satwa Liar Dilindungi, YPI Sosialisasi Kepemilikan Senpi Rakitan

Jaga Kelestarian Satwa Liar Dilindungi, YPI Sosialisasi Kepemilikan Senpi Rakitan

November 24, 2019
Kamasutra Satwa: Punya 2 Kelamin Sekaligus, Bagaimana Siput Kawin?

Kamasutra Satwa: Punya 2 Kelamin Sekaligus, Bagaimana Siput Kawin?

November 23, 2019
Konflik Gajah di Tangse Sejak Seminggu Lalu

Gajah Masuk Desa di Aceh Barat, Merusak Pagar Masjid

November 23, 2019
Dituduh Lakukan Kegiatan Mata-mata, Peneliti Satwa Liar di Iran Ditangkap

Dituduh Lakukan Kegiatan Mata-mata, Peneliti Satwa Liar di Iran Ditangkap

November 23, 2019
Upaya BKSDA Jabar Untuk Kelestarian Satwa yang Dilindungi

Upaya BKSDA Jabar Untuk Kelestarian Satwa yang Dilindungi

November 23, 2019
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Sunday, December 15, 2019
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Geledah Rumah Pencuri HP, Polisi Temukan Satwa Dilindungi

November 24, 2019
in Asia, Environment, Fauna, Featured, Indonesia News, News, Satwa
0
Home World News Asia
Post Views: 9

 

Satwa langka dilindungi Elang Bondol (Haliastur Indus) ditemukan polisi saat menggeledah rumah seorang pencuri handphone (HP). Seorang pria berinisial NR ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota dalam kasus pencurian.

Kapolres Malang AKBP Dony Alexander mengatakan, temuan Elang Bondol tersebut berawal dari adanya laporan pencurian HP yang dilakukan oleh tersangka NR di toko swalayan di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Ketika melakukan penggeledahan, tim kami menemukan satu hewan langka yang dilindungi di rumah tersangka, ada Elang Bondol yang berusia sekitar dua tahun,” terang Dony, Jumat (22/11/2019).

RelatedPosts

Sial 2 Kali, Terciduk Curi HP dan Ketahuan Piara Satwa Dilindungi

Kamasutra Satwa: Punya 2 Kelamin Sekaligus, Bagaimana Siput Kawin?

Gajah Masuk Desa di Aceh Barat, Merusak Pagar Masjid

Dituduh Lakukan Kegiatan Mata-mata, Peneliti Satwa Liar di Iran Ditangkap

Upaya BKSDA Jabar Untuk Kelestarian Satwa yang Dilindungi

Dony menambahkan, tersangka diamankan di Perumahan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dony, hewan langka tersebut diberi oleh rekannya yang sudah meninggal dunia. Hewan langka tersebut, kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

“Pengakuan tersangka sudah memelihara sejak 2006, namun berdasarkan keterangan BBKSDA Jawa Timur, elang ini baru berusia dua tahun,” ungkap Dony.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan BBKSDA Jawa Timur Hari Purnomo menyebut bahwa pihaknya akan membawa Elang Bondol tersebut ke kandang transit di Surabaya, untuk dilakukan penilaian kondisi satwa itu.

Nantinya, jika memang Elang Bondol sudah memenuhi persyaratan untuk dilepasliarkan ke alam bebas, maka akan segera dikembalikan ke habitat aslinya. Namun jika belum bisa, maka akan dilatih terlebih dahulu.

“Kami akan melakukan penilaian kondisi satwa tersebut. Elang Bondol merupakan satwa dilindungi,” terang Hari.

Hari menegaskan, Elang Bondol merupakan satwa langka yang dilindungi. Sehingga, masyarakat tidak diperbolehkan untuk menangkap serta memeliharanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk kasus pencurian telepon genggam tersebut.

Sementara, terkait kepemilikan satwa yang dilindungi, ia dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Source :

Republika

Tags: Elang BondolPolisiSatwaSatwa Dilindungi

Related Posts

BKSDA Temukan Jejak Satwa Liar di Pekanbaru, Harimau Sumatera?
Asia

BKSDA Temukan Jejak Satwa Liar di Pekanbaru, Harimau Sumatera?

November 27, 2019
Musim Mas Dampingi Petani Remajakan Tanaman Sawit
Asia

Perkebunan Kelapa Sawit Dukung Pembangunan Kaltim

November 26, 2019
KTT ke-34 ASEAN: Jokowi Tekankan Pentingnya Kerja Sama Ekonomi
Business

Uni Eropa Diskriminasi Sawit, Jokowi: Indonesia Takkan Tinggal Diam

November 26, 2019
Imbas Konflik Satwa Versus Manusia, Harimau Mangsa Ternak Warga di Aceh
Asia

Imbas Konflik Satwa Versus Manusia, Harimau Mangsa Ternak Warga di Aceh

November 25, 2019
Mengenal Kecerdasan Buatan Basmi Perdagangan Satwa Liar RI
Asia

Mengenal Kecerdasan Buatan Basmi Perdagangan Satwa Liar RI

November 24, 2019
Next Post
Jaga Kelestarian Satwa Liar Dilindungi, YPI Sosialisasi Kepemilikan Senpi Rakitan

Jaga Kelestarian Satwa Liar Dilindungi, YPI Sosialisasi Kepemilikan Senpi Rakitan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate

Our Latest Podcasts

  • Perlawanan Resolute atas Klaim Menyesatkan Greenpeace

    Resolute Forest Product, menggugat Greenpeace atas pencemaran nama baik. The… http://brompods.com/wp-content/uploads/2019/02/Perlawanan-Resolute-atas-Klaim-Menyesatkan-Greenpeace.mp3

Popular Post

BKSDA Temukan Jejak Satwa Liar di Pekanbaru, Harimau Sumatera?
Asia

BKSDA Temukan Jejak Satwa Liar di Pekanbaru, Harimau Sumatera?

November 27, 2019
0

  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau meminta masyarakat di sekitar Jalan Garuda sakti, perbatasan Kota Pekanbaru...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau