• Latest
  • Trending
Apa Kabar RUU Pertanahan?

Apa Kabar RUU Pertanahan?

June 13, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Thursday, March 4, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Apa Kabar RUU Pertanahan?

June 13, 2019
in Asia, Environment, Featured, Indonesia News, Law, News
0
Home World News Asia
Post Views: 41

 

Pemerintah bersama DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan, yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode 2015-2019. Kedua lembaga terus melakukan konsinyering membahas daftar inventaris masalah (DIM).

“Mulai ada penyamaan persepsi antara pemerintah dan DPR,” kata Yagus Suyadi, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam dialog publik di Jakarta, pertengahan Oktober lalu.

Baik pemerintah maupun DPR, katanya, menilai RUU Pertanahan penting untuk mengatasi masalah ketimpangan penguasaan tanah. Substansinya, kata Yagus, penguatan hak menguasai oleh negara dipertegas dan diperjelas dalam RUU ini.

RelatedPosts

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

“RUU Pertanahan sebagai pelengkap UUPA [Undang-Undang tentang Pokok Agraria-Red] yang mengatur lebih rinci tentang permasalahan agraria atau pertanahan sesuai kebutuhan bangsa, negara, dan masyarakat,” katanya.

Kementerian ATR/BPN dalam RUU ini berpandangan bahwa pemegang hak guna usaha (HGU) harus berkontribusi 20% bagi kesejahteraan di masyarakat sekitarnya. RUU ini juga mengatur pembangunan infrastruktur pertanahan, termasuk data status dan aset tanah di seluruh Indonesia.

Soal reforma agraria, katanya, pemerintah akan menetapkan kawasan yang tidak diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) lewat distribusi dan konsolidasi tanah. Objek reforma agraria yang biasa jadi kuasa pengembang akan dibagikan kepada masyarakat demi kesejahteraan bersama.

Lebih lanjut diungkapkan, RUU Pertanahan menegaskan pemerintah wajib mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia, termasuk tanah hak, ulayat, wakaf, dan kawasan yang dikuasai, dimiliki atau dimanfaatkan perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, instansi pemerintah.

Masih Ada Ego Sektoral

Diungkapkan staf ahli Komisi II DPR, Jhonsar Lumbantoruan, masih ada ego sektoral dalam pembahasan RUU Pertanahan ini. Dia mencontohkan, DPR mengusulkan pembatasan luas penggunaan hak guna bangunan (HGB) dan HGU.

Usulan DPR, HGU dibatasi hanya seluas 50.000 hektare, termasuk untuk anak perusahaan dalam satu grup. Pemerintah, katanya, masih menolak pembatasan itu ada dalam UU. Bagi pemerintah, sebaiknya luasan HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perppu) dengan alasan keperluan tanah untuk masyarakat dan perusahaan sangat situasional.

Persoalan lain yang masih terus dibahas adalah bank tanah. Baik DPR dan pemerintah menilai perlu ada lembaga yang mengatur mengenai tanah telantar, untuk menghindari para spekulan tanah. “Supaya tak ada tanah ditumpuk. Dikuasai, tetapi tidak diusahakan,” kata Jhonsar.

Dalam pembahasan juga muncul usulan membuat peradilan khusus untuk kasus pertanahan. Pertimbangannya, dalam peradilan umum seringkali sengketa dimenangi pemilik modal. “Yang kuat yang dimenangkan,” katanya.

Namun, usulan tersebut masih terkendala putusan Mahkamah Agung (MA), yang menilai peradilan tanah tak perlu. Selain sukar menemukan hakim yang kompeten, secara kelembagaan akan sulit membangun peradilan tanah.

Persoalan lain yang jadi perhatian dalam RUU adalah tanah adat. Selain mendorong UU Masyarakat Adat, pembahasan dalam RUU Pertanahan menyangkut definisi masyarakat adat. Saat ini pemerintah belum tegas menentukan kategori masyarakat adat. Selain harus ada aturan mengikat soal kategori masyarakat adat, jadi perdebatan juga bagaimana pengelolaan tanah dan hak masyarakat adat dalam UU ini nantinya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron, menilai bahwa UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang berlaku saat ini tidak mengakomodasi kondisi yang sudah banyak berubah di masyarakat. RUU Pertanahan akan disusun bersifat lex specialis, sebagai komplementasi untuk melengkapi UUPA.

“Kami menganggap UUPA terlalu umum sehingga harus ada UU yang lebih spesial. UUPA tetap ada sebagai lex generalis. Kemudian lex spesialis-nya adalah RUU Pertanahan ini,” kata Herman, saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mengkritisi RUU Pertanahan” di Gedung Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (21/2/2019).

Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil, telah menyerahkan DIM RUU tentang Pertanahan pada akhir 2017. Menurutnya, usulan dalam DIM ini dimaksudkan agar RUU Pertanahan dapat menjadi piranti social engineering yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara.

“RUU Pertanahan juga sebagai omnibus law, harus dapat menjembatani harmonisasi beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal tanah,” tuturnya.

Pelaksanaan reforma agraria wajib diinformasikan kepada masyarakat dengan cara yang mudah diakses atau terjangkau dan dipahami masyarakat, termasuk masyarakat marjinal. Untuk perolehan tanah demi kepentingan umum dan pengalihfungsian tanah, semua pihak juga wajib melakukan pengkajian dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul. Muaranya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.

Source :
The Press Week
Tags: hak guna usahahak ulayatHerman KhaeronHGUJhonsar LumbantoruanKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Kementerian ATR/BPNKementerian LHKMasyarakat AdatSofyan A. DjalilUndang-Undang Pokok AgrariaYagus Suyadi

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Menikmati Eksotisme Pantai Sundak

Menikmati Eksotisme Pantai Sundak

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau