CIREBON – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengecek tanah di bekas area limbah medis di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Selasa (18/9/2018).
KLHK akan menghitung luas area terdampak pencemaran limbah medis di area bekas limbah medis dari empat desa di Kecamatan Pangurangan.
Dikabarkan sebelumnya, ada 13 gudang bekas limbah medis yang ditutup pada Desember 2017.
Gudang limbah medis itu tersebar di Desa Panguragan, Desa Panguragan Lor, Desa Panguragan Kidul, dan Desa Panguragan Wetan.
Sejak ditutupnya limbah medis tersebut, tidak ada lagi aktivitas pekerja di gudang.
Namun, di sana masih ada limbah medis yang tersisa. Bahkan, limbah yang belum diangkut itu menimbulkan bau yang tidak sedap.
“Dari empat desa ini tidak semuanya terkontaminasi. Itu kami sedang menghitung berapa luasannya yang terkontaminasi,” ujar Kasi PSLH melalui pengadilan direktorat KLHK, Mimin Solihah, saat ditemui di Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Selasa (18/9/2018).
Menurutnya, jika berdasarkan prosedur, gudang bekas limbah medis tersebut harus dibersihkan.
Misalnya, pada saat penyegelan gudang itu, setiap menggali tanah terdapat limbah medis semisal jarum suntik.
“Satu di antara yang sudah dilakukan KLHK adalah melakukan clean up di daerah sungai atau di tempat pembuangan sampah (TPS),” kata dia.
Dalam pengecekan tanah itu, KLHK berharap dapat berkoordinasi dengan direktorat lainnya.
Pada kegiatan tersebut, KLHK membawa dua ahli evaluasi lingkungan yang akan melihat dampak dari sosial ekonomi warga akibat limbah medis tersebut.
“Kami sedang menyisir mencari informasi terhadap masyarakat, bagaimana kesehatan karena kami juga membawa ahli toksikologi terkait kesehatannya,” katanya kepada Tribun Jabar.