• Latest
  • Trending
BKPM Menangkan Gugatan PTUN Jakarta Terkait IUP OPP Modal Asing

BKPM Menangkan Gugatan PTUN Jakarta Terkait IUP OPP Modal Asing

April 14, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Sunday, January 17, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

BKPM Menangkan Gugatan PTUN Jakarta Terkait IUP OPP Modal Asing

April 14, 2019
in Business, Economy, Environment, Featured, Indonesia News, News
0
Home Business
Post Views: 31

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memenangkan gugatan PTUN Jakarta terhadap SK Kepala BKPM Nomor 66/I/IUP/PMA/2007 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PMA) untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni (PT EMM) tanggal 19 April 2017 (SK Kepala BKPM No. 66 IUP OP PMA PT EMM) yang dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta pada tanggal 11 April 2019. Dengan ini penyesuaian IUP PMA telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut maka gugatan yang diajukan oleh Tim Otoritas Tolak Tambang (Tim OTT) dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap SK Kepala BKPM terkait permasalahan lingkungan untuk saat ini gugur.

Terkait dengan keputusan PTUN Jakarta tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono dalam Konferensi Pers kemarin Jumat (12/4) menjelaskan, gugatan yang saat ini dilakukan Walhi dan Tim OTT terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan PT EMM terlalu dini, karena saat ini PT EMM belum melakukan kegiatan operasi produksi, kegiatan yang dilakukan saat ini baru terbatas menentukan tapal batas.

RelatedPosts

No Content Available

“Potensi kerusakan lingkungan telah ditanggulangi dalam pengelolaan lingkungan didalam AMDAL dan Izin Lingkungan. Sedangkan PT EMM belum pernah melakukan kegiatan Operasi Produksi, sehingga tidak mungkin menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Bambang.

Ditambahkan Bambang, gugatan class action yang dilayangkan Walhi dan Tim OTT kepada PT EMM seharusnya benar-benar didasarkan pada sesuatu yang telah nyata terjadi, dan menimbulkan kerugian, bukan didasarkan pada potensi kerugian. Dalam hal adanya tanggapan keberatan yang berkenaan dengan “potensi kerugian” dapat dilakukan pada tahapan penyusunan AMDAL.

Bambang menjelaskan, bahwa AMDAL yang sudah didapat PT EMM dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan kewenangan Kabupaten dan memang sampai saat ini kalau AMDAL itu dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, yang pengelolaan selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Pemerintah tentunya melakukan sesuatu langkah-langkah itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturannya itu sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada investor. Karena ini sudah masuk kedalam proses hukum maka kita menunggu hasil keputusan yang final,” Jelas Bambang.

Bambang mempersilahkan jika Pemerintah Daerah ingin mengevaluasi amdal yang sudah diberikan kepada PT EMM. “Mau mengevaluasi amdal silahkan saja, tetapi sebetulnya itu belum bisa, karena mereka belum melakukan kegiatan sama sekali, kalau potensi itu seperti sesuatu yang belum kelihatan, apakah itu betul atau tidak. Mereka PT EMM itu belum melakukan kegiatan operasional,” lanjut Bambang.

Sebagai informasi, IUP PT EMM pada awalnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten pada tahun 2006 silam, kemudian sehubungan dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014, dimana kewenangan Kabupaten berpindah ke Provinsi kemudian pindahlah pengelolaannya menjadi kewenangan Provinsi.

Awalnya IUP PT EMM adalah penanaman modal daerah nasional (PMDN) sehingga kewenangannya dilakukan oleh provinsi, pada tahun 2017 mereka mengajukan perubahan pemegang saham dan status menjadi penanaman modal asing (PMA) sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Dengan adanya putusan PTUN Jakarta terhadap perkara ini menjamin kepastian hukum, kepastian investasi dan kepastian berusaha terhadap kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan PTUN Jakarta ini belum bersifat final, bergantung pada Penggugat apakah akan melakukan upaya hukum banding ke PT-TUN. Apapun hasilnya Pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian Pemerintah tetap berupaya untuk mendapatkan solusi yang terbaik terhadap permasalahan ini bersama Pemerintah Daerah, Masyarakat setempat dan PT EMM.

Source :
Monitor
Tags: Badan Koordinasi Penanaman ModalIUP OPP Modal AsingPT Emas Mineral MurniPTUN JakartaTim Otoritas Tolak Tambang

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Penyair dan Aktivis Lingkungan Bincangkan Puisi dan Hutan Riau

Penyair dan Aktivis Lingkungan Bincangkan Puisi dan Hutan Riau

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau