Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) melepaskan dua Orang Utan jantan di kawasan Hutan Lindung Sungai Lesan , Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.
Kepala Seksi Konservasi wilayah satu, BKSDA Kaltim, Aganto Seno, mengatakan, pihaknya dibantu oleh jajaran Kodim 0902/Tanjung Redeb melepasliarkan dua orang utan jantan dengan umur 7-8 tahun ke alam liar.
“Dulunya, orang utan tersebut merupakan peliharaan dari kebun binatang yang berada di Samarinda. Dan satunya lagi merupakan peliharaan warga Berau yang sudah dirawat sejak kecil. Tahun 2015 orang utan itu diserahkan untuk dirawat di Center For Orang Utan Protection (COP) selama 4 tahun,” ungkapnya, Minggu (14/4/2019).
Ditambahkannya, memang memerlukan waktu bertahun-tahun agar orang utan dapat beradaptasi di alam liar tanpa bantuan manusia yang menyediakan makanan.
Menurutnya, karena terbiasa disajikan makanan, orang utan akhirnya kehilangan kemampuan untuk mencari makan sendiri.
“Kami mengembalikan mereka ke hutan, bukan dikandang ataupun dipelihara. Karena kalau di kandang atau dipelihara, akan membuat mereka manja, dan kehilangan naluri mereka untuk mencari makan. Selama dipelihara mereka terbiasa menunggu makan, bukan mencari,” jelasnya.
Setelah ditempatkan di habitatnya, mereka akan terus dipantau.
Pasalnya, setelah sekian lama terbiasa dengan manusia, dikhawatirkan naluri mereka sebagai hewan liar hilang dan mudah dimangsa predator lain atau orang utan yang lebih muda dari segi fisiknya.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa banyak populasi orang utan di Kabupaten Berau, karena masih banyak hutan yang belum terjamah.
Namun pihaknya mengimbau masyarakat, agar tidak memelihara satwa dilindungi.
Orang utan termasuk satwa liar yanh dilindungi Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, tentang satwa dilindungi, dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999, dan diperbaharui dengan Peraturan Mentri Lingkungan dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peratuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Sekarang populasi orang utan di Kalimantan yang terpantau sudah sangat sedikit. Kami tidak tahu berapa jumlah pastinya, tapi yang terpantau tidak banyak.
Karena itu kami meminta kepada warga, jangan memburu apalagi membunuh satwa dilindungi dan memeliharanya,” tegas Seno.
Sementara itu, Komandan Rayon Militer Kelay, Kapten Arm Irfan yang dikonfirmasi menuturkan, pihaknya turut membantu BKSDA Kaltim untuk menjaga kelestarian alam dan juga satwa dilindungi.
“Kami dampingi dan siap untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan satwa di Kalimantan Timur ini,” ujarnya singkat.