• Latest
  • Trending
Dalam Sidang Terungkap, Komodo Itu Dijual 12 Juta

Dalam Sidang Terungkap, Komodo Itu Dijual 12 Juta

July 4, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Saturday, January 16, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Dalam Sidang Terungkap, Komodo Itu Dijual 12 Juta

July 4, 2019
in Crime, Environment, Featured, Indonesia News, News, Satwa
0
Home Crime
Post Views: 118

 

Rizal Satria terdakwa perkara penjualan satwa langka yaitu Komodo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/7/2019). Sidang kali ini terdakwa Vekki Subhun berkas terpisah menjadi saksi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Achamad Virza, Subhun dalam kesaksiannya menyatakan dirinya mencarikan pesanan barang dari terdakwa Rizal. Dia memesan 12 ekor Komodo melalui sosial media facebook.

“Saya carikan langsung, ya ada kenalan pemburu yang menawarkan Komodo,” terang Subhun,”kataya.

RelatedPosts

Ini 7 Hewan Paling Berbahaya di Asia, Ada dari Indonesia

Fenomena Penutupan Pulau Komodo

Dagangkan Komodo, Dua Orang Ini Terancam 3,6 Tahun Penjara

6 Komodo yang Diselamatkan dari Pasar Gelap Dilepas ke Habitatnya di NTT

Tiga Jenis Satwa Ini Akan Temani Komodo di Pulau Ontoloe NTT

Lebih lanjut saksi mengatakan, terdakwa menjualnya seharga Rp 12 juta per ekor dengan berat dan ukuran yang bervarian. Subhun juga mengaku membungkus Komodo itu di dalam sebuah tabung pipa yang telah dirangkai sedemikian rupa lalu menaruhnya di dalam kardus supaya lolos dari ekspedisi dan jasa pengiriman lainnya, dan mengelabui petugas barang yang dibungkusnya itu adalah ular.

“Ngaku Ular, kan ular ada yang legal,” lanjutnya.

Mendengar kesaksian Subhun, terdakwa Rizal mengelak. Dia berdalih bahwa dirinya tidak membeli Komodo melainkan burung Nuri. “Saya belinya burung bukan Komodo tapi diakuinya Komodo,” bantahnya.

Akan tetapi, terdakwa Subhun bersiteguh bahwa dengan adanya bukti nilai transfer dari transaksi yang telah disepakati.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat petugas Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap terdakwa pada tanggak 22 februari 2019 di rumahmya di Jalan Semampir Surabaya. ditemukan jenis satwa-satwa yang di lindungi baik yang masih hidup dan yang sudah mati berupa : satu ekor binturong, satu ekor kakatua koki, satu ekor kakatua maluku, lima ekor perkici flores, lima ekor nuri bayan, satu ekor biawak komodo dalam keadaan hidup, satu ekor kasuari dalam keadaan mati yang diawetkan dan satu kerangka kepala tanduk rusa jenis rusa timor.

Saat di interogasi, mengenai asal usul beberapa jenis satwa yang dilindungin tersebut, terdakwa mengakui ia mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara titip ke Vekki Subun sebagian lagi beli secara online dari postingan di Face Book dan untuk nama akunnya terdakwa sudah lupa.

Atas perbuatanya mereka diancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Source :
Berita Lima
Tags: Achamad VirzakomodoPengadilan Negeri SurabayaRizal SatriaVekki Subhun

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Macan Kumbang Subang Dilepas ke Ciremai Selasa Depan

Macan Kumbang Subang Dilepas ke Ciremai Selasa Depan

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau