• Latest
  • Trending
Demi Keberlanjutan, Tata Kelola Perdagangan Kerapu Dibenahi

Demi Keberlanjutan, Tata Kelola Perdagangan Kerapu Dibenahi

January 6, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Saturday, January 16, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Demi Keberlanjutan, Tata Kelola Perdagangan Kerapu Dibenahi

January 6, 2019
in Environment, Featured, Flora, Forest, Indonesia News, Sea and Ocean, Water & Oceans
0
Home Environment
Post Views: 190

 

Sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.32/2016 tentang Perubahan atas Permen KP No.15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup, pro dan kontra seketika muncul di kalangan pelaku usaha budidaya perikanan. Polemik itu, terutama muncul di kalangan pelaku usaha komoditas ikan kerapu.

Pemberlakuan peraturan tersebut, bahkan sempat menghentikan aktivitas usaha untuk komoditas tersebut yang diketahui sebagian besar dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau. Kondisi itu bertahan sejak Permen KP tersebut berlaku hingga 2017 berakhir. Sejak 2018, komoditas tersebut sudah kembali bisa melaksanakan aktivitas usaha dengan normal, walaupun Permen masih berlaku.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, pemberlakuan peraturan tersebut dilakukan untuk melindungi tata kelola perdagangan ekspor kerapu yang sebelumnya cenderung sudah tidak terkendali lagi. Dengan tujuan tersebut, pihaknya ingin perdagangan kerapu bisa menjadi lebih baik dan tetap melindungi sumber daya di laut.

“Selain itu, permen tersebut juga ditujukan untuk mencegah potensi praktek-praktek illegal di wilayah perairan Indonesia,” tuturnya pekan lalu.

KKP mengatur ekspor perdagangan Ikan kerapu, salah satu primadona produk ikan Indonesia. Foto : Ditjen Perikanan Budidaya KKP/Mongabay Indonesia

Slamet menerangkan, ada tiga aspek utama yang melatarbelakangi diterbitkannya peraturan tersebut. Pertama, adalah aspek yuridis, yaitu menjalankan amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan bahwa kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

”Pertimbangannya jelas, bahwa negara wajib melindungi kedaulatan perairan Indonesia dari kemungkinan potensi ancaman terhadap wilayah NKRI. Apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki nilai geostrategis penting, sehingga penguatan aspek geopolitik mutlak dilakukan,” jelasnya.

Aspek kedua yang menjadi pertimbangan, adalah sumber daya dan lingkungan. Aspek tersebut jadi pertimbangan karena untuk mencegah penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) dan perdagangan ilegal ada di wilayah perairan Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas perdagangan ilegal dan penangkapan ikan dengan cara merusak memang terus menurun, namun tidak hilang.

Aktivitas Ilegal

Slamet menyebutkan, beberapa kasus membuktikan bahwa kapal asing yang melintas di perairan Indonesia tidak hanya membawa ikan kerapu yang diperdagangkan secara ilegal saja, tapi juga membawa ikan lain yang benilai ekonomi tinggi. Aktivitas tersebut dinilai merugikan Indonesia, karena stok ikan-ikan tersebut di alam semakin terbatas.

“Atau, ada juga yang membawa jenis ikan yang dilindungi dan didapat melalui penangkapan ikan dengan cara merusak. Kamuflase perdagangan semacam ini masih marak terjadi, itu misalnya perdagangan ilegal ikan napoleon,” ungkapnya.

Dengan fakta seperti itu, Slamet menilai, harus ada penyelamatan tata kelola perdagangan ikan secara nasional. Salah satunya, adalah dengan menerbitkan Permen di atas. Jika itu terus dibiarkan tanpa penyelamatan, dia yakin aktivitas ilegal akan mengancam keanekaragaman hayati dan plasma nutfah yang ada di Indonesia.

“Itu akan mengancam Indonesia kehilangan nilai ekonomi sumber daya untuk kepentingan jangka panjang,” tandasnya.

Oleh itu, menurut Slamet, membaca pada situasi dan kondisi yang ada, sangat tepat jika Pemerintah menerbitkan Permen KP yang bisa menjadi bentuk tanggung jawab dalam melindungi sumber daya ikan dan lingkungan. Tujuannya sudah jelas, yaitu untuk melindungi kepentingan ekonomi jangkan panjang dan tak terhingga.

Ikan kerapu, salah satu jenis ikan komoditas ekspor yang menjanjikan. Foto : DJPB KKP/Mongabay Indonesia

Sementara, untuk aspek ketiga yang menjadi pertimbangan KKP menerbitkan Permen KP No.32/2016 adalah didasarkan pada fakta bahwa perdagangan ekspor kerapu di Tanah Air cenderung tidak terkendali. Jika itu tetap dibiarkan, dikhawatirkan akan timbul kehilangan nilai dari komoditas tersebut dan itu akan merugikan industri perikanan budidaya nasional.

Slamet mengingatkan, sebelum Permen tersebut diberlakukan, nilai tambah dan posisi tawar nelayan dan atau pembudidaya kerapu mencapai titik yang rendah. Hal itu terjadi, karena pembeli selama ini dimonopoli oleh pengusaha yang berasal dari Hong Kong, Tiongkok. Dengan demikian, para pemilik kapal dari Hong Kong kemudian mengendalikan jalur pasokan dan harga untuk kerapu.

“Oleh karennya, penataan perdagangan ekspor kerapu melalui instrumen Permen KP No.32/2016 menjadi penting untuk menjamin tata kelola perdagangan yang lebih transparan, bertanggungjawab dan terjamin ketertelusurannya,” tegasnya.

Lebih jauh, Slamet mengatakan, ikan kerapu saat ini memang masih didominasi oleh pelaku usaha yang ada di Kepri, yaitu di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Di provinsi tersebut, kerapu sudah menjadi andalan bagi warga untuk mendapatkan penghasilan. Dia menyebutkan, kerapu yang dibudidayakan di keramba jaring apung (KJA) bisa menghasilkan omset sangat besar setiap bulannya.

“Ekspor kerapu dari Kepulauan Riau sudah berjalan seperti biasa. Di sana, ekspor berjalan baik, karena akses pasar berdekatan langsung dengan pasar utama, yakni Hong Kong dan Tiongkok,” ungkapnya.

Sentra Produksi

Slamet menjelaskan, pengiriman kerapu ke pasar internasional dari Natuna yang berjalan lancar dan stabil hingga saat ini, menunjukkan bahwa kondisi sudah kembali normal. Yang perlu dilakukan sekarang, adalah bagaimana menggenjot produktivitas kerapu di sentra yang ada seperti di Kepri. Peningkatan produksi perlu dilakukan, karena permintaan juga akan terus ada dari pasar seperti dua negara di atas.

Selain di Kepri, Slamet menyebutkan, Indonesia sebenarnya masih memiliki sentra produksi kerapu di Indonesia Timur. Akan tetapi, kawasan tersebut hingga saat ini masih belum berkembang karena akses yang jauh dari pelabuhan muat singgah. Kendala lain yang muncul di sana, adalah karena produksi kerapu juga tersebar di beberapa lokasi, bahkan berbeda pulau.

“Ini berbeda dengan di Kepri, khususnya Natuna yang sudah terpusat di Sedanau. Jadi, memang ada penurunan intensitas ekspor dari Timur. Di sisi lain, usaha budidaya di sana juga banyak tersebar di beberapa lokasi, sehingga kuota panen dinilai belum menutupi kapasitas angkut,” ucapnya.

Selain Kepri, Slamet menuturkan, kerapu juga banyak diproduksi di berbagai daerah lainnya dan dengan harga jual yang tinggi pula. Di Natuna, Situbondo (Jawa Timur), Bali dan Sumatera Utara, harga ikan kerapu hibrid ada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp110 ribu per kilogram dengan ukuran 0,5–1,0 kg per ekor. Aktivitas perdagangan tersebut, didukung oleh 28 kapal angkut yang 15 kapal di antaranya adalah berbendera Indonesia.

Rizal, salah satu pengusaha perikanandi Pulau Sedanau, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada awal September 2016, memperlihatkan ikan kerapu hasil budidaya. Foto : M Ambari/Mongabay Indonesia

Sementara, Pembudidaya kerapu dari Natuna, Eko Prihananto mengakui bahwa kondisi saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Terakhir, Natuna sukses mengirim 16.720 kilogram ikan kerapu hidup ke Hong Kong senilai USD100.314 atau sekitar Rp1,45 miliar. Pelaksanaan ekspor itu dilakukan melalui jalur laut dengan menggunakan dua unit kapal berbendera Hong Kong.

“Ekspor kerapu ke Hong Kong masih stabil sepanjang 2018 ini,” ucap dia.

Menurut Eko, sebagai sentra kerapu, Natuna pada 2018 ini sudah melaksanakan 11 kali ekspor dan itu berarti, ekspor dilaksanakan minimal sebulan sekali. Setiap kali melakukan ekspor, ikan kerapu hidup yang dikirimkan jumlahnya minimal mencapai 16 ton dan itu akan terus meningkat sesuai dengan permintaan pasar.

RelatedPosts

Banjir Luluhlantakkan Sejumlah Wilayah Saudi, Ini Videonya

Warga Kinipan Tanam Pohon di Hutan Adat yang Terbabat Perusahaan Sawit

Studi: Pemanasan Global Pengaruhi Jenis Kelamin Bayi

DK PBB Harus Perkokoh Respons Mengatasi Perubahan Iklim

Bendungan di Brasil Jebol, 24.000 Warga Dievakuasi

Untuk setiap kilogram ikan kerapu yang diekspor, Eko merinci harganya masih ada di kisaran normal. Untuk kerapu hibrid, harga per kilogram saat ini mencapai Rp85 ribu, ikan kerapu tikus Rp80 ribu, dan kerapu suni diharga Rp350 ribu.

Source :
Mongabay
Tags: DibenahiEnvironmentIkan KerapuTata Kelola Perdagangan

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Negara Bagian Queensland, Australia Kembali Alami Kekeringan Parah

Negara Bagian Queensland, Australia Kembali Alami Kekeringan Parah

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau