Dinas Lingkungan HidupKabupaten Belitung melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan peraturan Bupati (Perbup) Belitung nomor 23 tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi pelanggaran atas larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan.
Sosialisasi tersebut sebagai langka awal untuk penerapan terhadap perbup yang akan diberlakukan pada tanggal 1 September 2019 mendatang. Sasaran sosialisasi ini adalah kelompok masyarakat, Kelurahan/Desa, BPD, Kepala Lingkungan (Kaling), Kadus, RW, dan RW di daerah-daerah tertentu.
“Sekarang berjalan di Kecamatan Sijuk, terus untuk di Kantor Camat Tanjungpandan sudah berlangsung tiga kali,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Edi Usdianto kepada posbelitung.co, Rabu (21/8/2019).
Sosialisasi ini pula, kata dia, sudah dilakukan di Kantor Kelurahan Pangkallalang, dan sudah ada permintaan dari kantor Lurah Parit, Kecamatan Tanjungpandan.
“Kami setiap hari melakukan sosialisasi ini, karena kami tinggal punya waktu sampai akhir bulan ini. Soalnya tanggal 1 September sudah penerapan,” ujarnya.
Sanksi apabila melakukan pelanggaran atau membuang sampah sembarangan, maka sesuai dengan Bab II pasal 2 Perbup tersebut maka akan dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- atau hukuman kurungan paling lama 3 bulan.
Denda dan hukuman itu, sesuai dengan pasal 53 Perda Kabupaten Belitung nomor 11 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, dan ketentuan pasal 57 Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Tibum).