Baru-baru ini permasalahan paparan polusi udara di Jakarta menjadi perbincangan masyarakat luas. Merespon hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan menambah alat ukur kualitas udara, khususnya Particulate Matter (PM) 2,5 yang berfungsi untuk mendeteksi partikel halus di udara yang ukurannya 2,5 mikron atau lebih kecil dari itu.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH, Agung Pujo Winarno, mengatakan tahun ini ditargetkan dapat terealisasi pengadaan dua PM 2,5 untuk ditempatkan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan Lubang Buaya, Jakarta Timur. “Pada tahun 2020 kita akan menambah delapan alat lagi. Kemudian, ditargetkan di tahun 2022 sudah ada 25 alat pengukur PM 2,5 di Jakarta,” ujarnya, Selasa (20/8).
Agung menjelaskan, hingga saat ini ada tiga alat pengukur PM 2,5 yang telah dibeli pada tahun lalu oleh Dinas LH DKI . “Masing-masing sudah kita tempatkan di kawasan Bundaran HI, Kelapa Gading, dan Jagakarsa,” paparnya.
Ia menambahkan, saat ini Dinas LH DKI Jakarta telah memiliki sebanyak lima unit untuk Fix Station Air Quality Monitoring System yang berfungsi memantau indeks pencemaran udara. “Kita sebar di lima wilayah DKI Jakarta, Jakarta Barat di Kebon Jeruk, Jakarta Timur di Lubang Buaya, Jakarta Pusat di Bundaran HI, Jakarta Utara di Kelapa Gading, dan Jakarta Selatan di Jagakarsa,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara Jakarta. Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dari bulan Januari hingga Juni lalu, terjadi tren kenaikan jumlah hari yang melampaui baku mutu, khususnya untuk parameter PM 2.5.
Pencemar terbesar udara Jakarta adalah partikulat PM 2.5 atau partikel debu berukuran 2.5 mikron yang bersumber dari kendaraan bermotor dan asap cerobong industri. Kemudian, debu dari kontruksi pembangunan infrastruktur serta kegiatan domestik.