Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Blitar, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sosialisasi yang digelar di ruang rapat Sekretariat Pemkab Blitar mengundang berbagai unsur masyarakat seperti para pecinta flora dan fauna, pegiat, penangkar, pelajar, akademisi, aparatur sipil pemerintah dan insan pers/media yang peduli terhadap pelestarian flora dan fauna.
Sementara narasumber yang dihadirkan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Sosialiasi dibuka secara langsung oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Blitar, Miftachudin, mewakili Bupati Blitar Rijanto.
Dalam sambutannya Miftachudin, menegaskan keanekaragaman hayati flora dan fauna merupakan salah satu bagian penting kekayaan sumber daya alam yang harus dimiliki dan dilestarikan.
“Pelestarian sumber daya alam menjadi sarana untuk mencapai keberlanjutan pembangunan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan dan mutu hidup generasi muda kini dan generasi masa depan,” kata Miftachudin.

Terkait perkembangan dinamika masyarakat, khususnya menyikapi perubahan kebijakan pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, diharapkan para peserta sosialisasi dapat menyerap informasi yang benar dan jelas. Sehingga tidak ragu lagi dalam melaksanakan aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan tumbuhan dan satwa liar.
“Harapan kami lewat sosialisasi ini peserta dapat menyerap informasi yang jelas terkait penertiban kepemilikan, ijin, penangkaran dan perdagangan flora dan fauna, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar dan sekitarnya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Pemkab Blitar, Krisna Triatmanto, dalam sambutannya menyampaikan, Kabupaten Blitar memiliki keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna yang cukup kaya dan tinggi.
Pihaknya menilai hal ini perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya pelestariannya. Sebab, ancaman terhadap kerusakan dan kepunahan juga begitu besar.
Adapun potensi jenis-jenis flora di Kabupaten Blitar sesuai data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kurang lebih ada 146 species tumbuhan. Dimana 40 speciesnya ditemukan di dalam Taman Kehati.
“Sosialisasi hari ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang perlindungan flora dan fauna. Tujuanya, agar masyarakat luas memiliki peran serta aktif dalam upaya pelestarian flora dan fauna. Flora dan fauna yang berkualitas akan mendukung pembangunan, dapat dijadikan sebagai objek wisata seperti Taman Kehati dan dapat dijadikan sebagai komoditas daerah,” jelas Krisna.
Ditegaskan, pelestarian flora dan fauna perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat, secara terpadu dan terus menerus. Sehingga dapat menciptakan ekosistem yang selaras dan seimbang dengan kegiatan manusia.
“Setelah terselenggaranya sosialisasi ini kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya benar dan valid. Sehingga tidak ragu lagi dan tidak menemui kendala dalam melaksanakan aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelestarian flora dan fauna (tumbuhan dan satwa liar),” tegasnya.
Dadang Sugianto selaku Narasumber dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, di kesempatan ini menyampaikan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 ini cukup menarik perhatian elemen masyarakat khususnya mereka yang beraktivitas di pasar burung.
“Ada banyak berita tidak betul dan merasa dirugikan dengan kabar yang beredar terkait Permen ini karena kabar tersebut telah dibumbui. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk patuh dan mengikuti aturan ini,” kata Dadang.
Sesuai dengan kewenangannya, Menteri LHK berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dapat menetapkan jenis tumbuhan dan satwa untuk dilindungi atau tidak.
Beberapa jenis tumbuhan dan satwa yang sebelumnya tidak masuk dalam kategori dilindungi, berdasarkan peraturan menteri ini ditetapkan sebagai tumbuhan dan satwa dilindungi.
Begitupun satwa yang semula masuk satwa dilindungi dicabut dari daftar. Satwa tersebut tiga jenis masing-masing cucak rowo, murai batu dan jalak suren.
“Jenis satwa tersebut semula masuk dalam daftar tapi kemudian direvisi. Karena ternyata setelah dievaluasi populasinya masih cukup. Dan mungkin beberapa penangkar mau membantu pengembangbiakan sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
BKSDA berkomitmen memfasilitasi ijin bagi warga yang ingin memelihara dan penangkaran satwa dilindungi. Menurut dia, proses perijinan tersebut sangat mudah dan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
“Kami akan memandu dan memberikan pendampingan ijin. Untuk pengajuan ada proposalnya dan yang bersangkutan mengisi formulir sesuai prosedural,” tandasnya.