• Latest
  • Trending
DLH Pemkab Blitar Sosialisasikan Tumbuhan dan Satwa Dilindungi

DLH Pemkab Blitar Sosialisasikan Tumbuhan dan Satwa Dilindungi

September 20, 2018
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Saturday, January 23, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

DLH Pemkab Blitar Sosialisasikan Tumbuhan dan Satwa Dilindungi

September 20, 2018
in Endangered Species, Environment, Featured, Indonesia News
0
Home Environment Endangered Species
Post Views: 160

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Blitar, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sosialisasi yang digelar di ruang rapat Sekretariat Pemkab Blitar mengundang berbagai unsur masyarakat seperti para pecinta flora dan fauna, pegiat, penangkar, pelajar, akademisi, aparatur sipil pemerintah dan insan pers/media yang peduli terhadap pelestarian flora dan fauna.

Sementara narasumber yang dihadirkan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Sosialiasi dibuka secara langsung oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Blitar, Miftachudin, mewakili Bupati Blitar Rijanto.

RelatedPosts

Sial 2 Kali, Terciduk Curi HP dan Ketahuan Piara Satwa Dilindungi

Geledah Rumah Pencuri HP, Polisi Temukan Satwa Dilindungi

Selundupkan Kerajinan dari Satwa, Warga Belanda Dihukum 2 Tahun

Puluhan Kura-kura Terancam Punah Dicuri dari Kebun Binatang Jepang

Degradasi Hutan dan Lahan Ancam Tumbuhan dan Satwa Dilindungi

Dalam sambutannya Miftachudin, menegaskan keanekaragaman hayati flora dan fauna merupakan salah satu bagian penting kekayaan sumber daya alam yang harus dimiliki dan dilestarikan.

“Pelestarian sumber daya alam menjadi sarana untuk mencapai keberlanjutan pembangunan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan dan mutu hidup generasi muda kini dan generasi masa depan,” kata Miftachudin.

Sumber: jatimtimes

Terkait perkembangan dinamika masyarakat, khususnya menyikapi perubahan kebijakan pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, diharapkan para peserta sosialisasi dapat menyerap informasi yang benar dan jelas. Sehingga tidak ragu lagi dalam melaksanakan aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan tumbuhan dan satwa liar.

“Harapan kami lewat sosialisasi ini peserta dapat menyerap informasi yang jelas terkait penertiban kepemilikan, ijin, penangkaran dan perdagangan flora dan fauna, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar dan sekitarnya,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Pemkab Blitar, Krisna Triatmanto, dalam sambutannya menyampaikan, Kabupaten Blitar memiliki keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna yang cukup kaya dan tinggi.

Pihaknya menilai hal ini perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya pelestariannya. Sebab, ancaman terhadap kerusakan dan kepunahan juga begitu besar.

Adapun potensi jenis-jenis flora di Kabupaten Blitar sesuai data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kurang lebih ada 146 species tumbuhan. Dimana 40 speciesnya ditemukan di dalam Taman Kehati.

“Sosialisasi hari ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang perlindungan flora dan fauna. Tujuanya, agar masyarakat luas memiliki peran serta aktif dalam upaya pelestarian flora dan fauna. Flora dan fauna yang berkualitas akan mendukung pembangunan, dapat dijadikan sebagai objek wisata seperti Taman Kehati dan dapat dijadikan sebagai komoditas daerah,” jelas Krisna.

Ditegaskan, pelestarian flora dan fauna perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat, secara terpadu dan terus menerus. Sehingga dapat menciptakan ekosistem yang selaras dan seimbang dengan kegiatan manusia.

“Setelah terselenggaranya sosialisasi ini kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya benar dan valid. Sehingga tidak ragu lagi dan tidak menemui kendala dalam melaksanakan aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelestarian flora dan fauna (tumbuhan dan satwa liar),” tegasnya.

Dadang Sugianto selaku Narasumber dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, di kesempatan ini menyampaikan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 ini cukup menarik perhatian elemen masyarakat khususnya mereka yang beraktivitas di pasar burung.

“Ada banyak berita tidak betul dan merasa dirugikan dengan kabar yang beredar terkait Permen ini karena kabar tersebut telah dibumbui. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk patuh dan mengikuti aturan ini,” kata Dadang.

Sesuai dengan kewenangannya, Menteri LHK berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dapat menetapkan jenis tumbuhan dan satwa untuk dilindungi atau tidak.

Beberapa jenis tumbuhan dan satwa yang sebelumnya tidak masuk dalam kategori dilindungi, berdasarkan peraturan menteri ini ditetapkan sebagai tumbuhan dan satwa dilindungi.

Begitupun satwa yang semula masuk satwa dilindungi dicabut dari daftar. Satwa tersebut tiga jenis masing-masing cucak rowo, murai batu dan jalak suren.

“Jenis satwa tersebut semula masuk dalam daftar tapi kemudian direvisi. Karena ternyata setelah dievaluasi populasinya masih cukup. Dan mungkin beberapa penangkar mau membantu pengembangbiakan sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.

BKSDA berkomitmen memfasilitasi ijin bagi warga yang ingin memelihara dan penangkaran satwa dilindungi. Menurut dia, proses perijinan tersebut sangat mudah dan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

“Kami akan memandu dan memberikan pendampingan ijin. Untuk pengajuan ada proposalnya dan yang bersangkutan mengisi formulir sesuai prosedural,” tandasnya.

Source :
jatimtimes
Tags: BlitarDinas Lingkungan HidupSatwa DilindungiSosialisasiTumbuhan Dilindungi

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Jutaan Hewan Ternak Mati Setelah Badai Florence Terjang Amerika

Jutaan Hewan Ternak Mati Setelah Badai Florence Terjang Amerika

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau