Tambang galian c di kawasan lindung Ranu Grati Kabupaten Pasuruan ditutup. Penutupan dilakukan karena aktivitas tambang galian C di Kelurahan Grati Tunon, Kecamatan Grati ilegal.
“Penambang bandel. Tanggal 12 (Maret) kemarin sudah kami tertibkan sudah kami kasih line. Tapi masih beroperasi,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, Jumat (16/3/2018).
Sayangnya para penambang keburu kabur dan tak ada di lokasi saat 15 petugas Satpol PP datang ke lokasi. Petugas hanya menemukan 2 eskavator yang siap bekerja.
“Para penambang tak ada di lokasi saat kami datang, mungkin sudah tahu. Yang pasti alat-alat berat siap beroperasi. Kami juga menerima keluhan warga tambang ini kembali beroperasi,” tandasnya.
Yudha menegaskan penambangan di kawasan lindung tersebut tak berizin. Pihaknya akan menindak semua tambang tak berizin sesuai kewenangannya.
“Kalau mau yang harus ada izin dulu,” terangnya.
Kawasan lindung galian C di sekitar Ranu Grati sudah mulai ditambang sejak tahun 1990-an akhir. Penertiban selalu dilakukan namun tetap saja ada aktivitas penambangan liar yang dilakukan beberapa pengusaha tambang.
Penambangan di lokasi ini merusak vegetasi sehingga merusak tangkapan air. Rusaknya tangkapan air menjadi salah satu penyebab banjir di daerah sekitar.