• Latest
  • Trending
Hukuman yang Bisa Menjerat Penyiksa Kucing Pakai Ciu

Hukuman yang Bisa Menjerat Penyiksa Kucing Pakai Ciu

October 18, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Thursday, March 4, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Hukuman yang Bisa Menjerat Penyiksa Kucing Pakai Ciu

Seekor kucing disiksa sampai mati oleh AAH. Penyayang hewan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

October 18, 2019
in Asia, Fauna, Featured, Indonesia News, News, Satwa
0
Home World News Asia
Post Views: 15

 

Akun Instagram @azzam_cancel tiba-tiba populer di jagat maya. Seperti banyak peristiwa serupa, popularitas yang sekonyong-konyong ini didapat karena dia melakukan hal konyol.

Lewat Instastory, dia mengunggah beberapa video seekor kucing ras anggora yang basah karena dipaksa–seperti yang ia tulis di keterangan video–minum ciu. Kucing itu kejang-kejang, tapi terus-menerus dipaksa meminum minuman beralkohol tersebut.

Kucing itu akhirnya mati. “Semoga kau tidak pernah tenang di alam sana.. dendamlah kepadaku,” katanya.

RelatedPosts

Kamasutra Satwa: Punya 2 Kelamin Sekaligus, Bagaimana Siput Kawin?

Ada Hewan yang Memakan Anaknya Sendiri, Kenapa Begitu?

Penyiram Air Keras Kesal karena Anjing Milik Iparnya Sering Buang Air Sembarangan

4 Hal Sederhana untuk Merayakan Hari Cinta Puspa dan Satwa

Ditemukan Lima Jenis Satwa Langka di Alas Bromo

Rekaman ini beredar luas bahkan hingga ke Twitter. Per Kamis, 17 Oktober 2019 pukul 18.02, ia bahkan jadi topik terpopuler ke-13. @azzam_cancel resmi jadi buruan warganet yang geram. Akun Instagramnya tak luput dikomentari dengan nada serupa.

Ia bahkan menyita perhatian polisi. Lewat Twitter, Polda Yogyakarta mengatakan sudah tahu siapa pemilik akun.

“Berdasarkan komentar dari salah satu netizen, didapati informasi bahwa akun IG [et]azzam_cancel dipegang oleh AAH, laki-laki 22 tahun,” tulis @PoldaJogja.

“Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa Sdr. AAH tinggal di salah satu Café di kawasan Kalasan. Kemudian Kabid Humas Polda Jogja berkoordinasi dengan Kapolsek Kalasan.”

Pemilik akun @azzam_cancel ternyata mahasiswa di salah satu PTN di Yogyakarta. Kabid Humas Polda DIY Kombes Polisi Yulianto mengatakan AAH berasal dari Tulungagung dan saat informasi disebar sedang berada di kota asalnya.

Kepada reporter Tirto, Kamis (17/10/2019, psikolog klinis Kasandra Putranto menjelaskan perilaku orang seperti AAH “kerap terkait dengan indikasi gangguan perilaku dalam masa perkembangan anak dan remaja, dan gangguan kepribadian di masa dewasa.”

Apa Hukumnya?

Lewat Instagram, Doni Herdaru Tona, Ketua dan pendiri Animal Defenders, organisasi penyelamat dan pencinta hewan, mengatakan dia “tidak akan mengampuni dan berdamai dalam kasus ini.”

“Jahanam ini harus merasakan bui,” tambahnya, menegaskan kalau dia akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Hukum kita memang mengancam penganiaya hewan. Itu tertera dalam Pasal 302 KUHP. Di sana dijelaskan siapa saja yang menganiaya hewan dan itu menyebabkan si hewan sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, “yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.”

Mengutip Hukumonline, baru disebut penganiayaan jika “orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang,” dan “perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.”

Peraturan lain terkait kesejahteraan hewan dimuat dalam pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (UU 95/2012). Ada poin-poin yang melarang pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya yang membahayakan keselamatannya.

Di samping itu, pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pun menguatkan aturan tentang pemeliharaan hewan dengan baik.

Dalam penjelasan pasal itu dikatakan, “yang dimaksud dengan penganiayaan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya penggelonggongan sapi.”

Co-founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Karin Franken mengatakan “seperti ada yang salah dengan pelaku”, sebab jika dia “orang benar”, maka “tidak akan bertindak seperti itu”.

Penyiksaan hewan bukan hanya terjadi dalam bentuk fisik, tapi juga emosi si hewan, kata Karin.

Masalahnya, menurut Karin, orang seperti AAH sulit dipenjara. Hukum Indonesia belum begitu terbiasa dengan kasus ini. Itu dia kenapa selain kasus ini, sebenarnya banyak kasus-kasus serupa yang ia temui dan selesai begitu saja.

“Kalaupun ada [payung hukum penganiayaan hewan], seringkali kalau misalnya itu terjadi di rumah pemiliknya sendiri, itu jadi ‘barangnya’ dia, [dan itu] sangat sulit untuk diintervensi,” ujar Karin saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (17/10/2019) malam.

Contoh kasus terjadi tahun 2017 lalu. Saat itu seorang pria bernama Tommy Prabowo menunggui seekor anjing yang disimpan di dalam mobil terkunci oleh majikannya. Sang pemilik tiba lewat tengah malam.

Bukannya berterima kasih, orang itu justru melontarkan kalimat defensif semacam “ini anjing saya” dan “saya lebih tahu anjing saya.”

Source :
Tirto.id
Tags: hewanKucingminuman keraspenyiksaan hewan

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Badai Topan Menghantam Jepang, Hewan-Hewan Menyelamatkan Diri

Badai Topan Menghantam Jepang, Hewan-Hewan Menyelamatkan Diri

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau