• Latest
  • Trending
Industri Wajib Bayar Iuran Lingkungan

Industri Wajib Bayar Iuran Lingkungan

November 13, 2017
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Thursday, March 4, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Industri Wajib Bayar Iuran Lingkungan

November 13, 2017
in Environment, Indonesia News
0
Home Environment
Post Views: 176

 

Di satu sisi, pemerintah selalu berdendang, ingin mempermudah iklim investasi di negeri ini dengan menggunting pungli. Tapi di sisi lain, ada pungutan baru ke pengusaha.

Selain calon berbagai cukai baru yang diterapkan tahun depan, Jumat (10/11), Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Beleid ini turunan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan itu mencakup tiga poin utama, yakni perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup serta insentif dan disinsentif. Nah, PP No.46/2017 mengatur pembiayaan lingkungan hidup yang berasal dari pajak, retribusi daerah, serta dana perusahaan berupa dana jaminan pemulihan lingkungan. Semua kewajiban itu wajib dibayar oleh industri

RelatedPosts

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Teknologi Adalah Kunci Industri Sawit

Truk Batu Bara dan Sawit di Jalan Umum Terkesan Dibiarkan

Tarik Turis Australia, KBRI Canberra Perkenalkan Budaya Minahasa hingga Sangihe

5 Lokasi Wisata Cantik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi

Deretan Pulau Ini Terancam Hilang 80 Tahun Mendatang

Ihwal pajak, aturan ini menetapkan, jenis pajak akan dikenakan antara lain pada penggunaan air tanah, mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, bahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan bermotor. Adapun pungutan retribusi jasa umum daerah berkaitan dengan mekanisme pemulihan lingkungan hidup dengan takaran dan volume limbah tertentu.

Sementara dana pemulihan lingkungan bisa berupa deposito, tabungan, bank garansi, polis asuransi dan yang lain. Khusus deposito berjangka dan tabungan bersama, pengusaha wajib menempatkannya di bank pemerintah.

Aturan baru ini juga mengatur insentif dan asuransi lingkungan hidup plus label ramah lingkungan bagi perusahaan yang patuh. Jadi, aturan ini memberikan beban moneter untuk mengurangi aktivitas perusakan lingkungan, tapi ada insentif bagi yang ramah lingkungan.

Bagaimana konsekuensi beleid ini bagi industri? “Kami akan memenuhi sesuai peraturan,” kata Astriena Veracia, Manager Corporate & Customer Communication PT Aetra Air Jakarta kepada KONTAN, kemarin.

Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat menilai, PP No. 46/2017 tidak spesifik mengatur pajak air tanah, tapi pendanaan konservasi dan restorasi lingkungan hidup. Dia melihat, aturan ini berorientasi pada pembentukan pendanaan untuk mengatasi kerusakan lingkungan.

Namun, ketentuan ini bisa percuma jika pemahaman dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup minim. Apalagi koordinasi dan komitmen pemda soal lingkungan masih dipertanyakan.

Ariana Susanti, Direktur Eksekutif Federasi Pengemasan Indonesia masih mempelajari aturan baru ini. “Sistem pengenaan pajak dan kriteria ramah lingkungan masih belum detail,” ujarnya.

Pun Deputi Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor Ahmad Muhibbudin mengaku masih mempelajari. “Berapa besaran pajak dan dari apa, misalnya sekian persen dari harga motor atau apa, kami perlu melihat detailnya,” ungkap Ahmad yang juga Humas AISI ini.

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto menanggapi positif, karena sudah semestinya memperhatikan lingkungan. “Kami tak dirugikan. Bisa disiasati, misalnya membangun fasilitas yang bisa mencegah pencemaran,” terangnya.

Source :
Kontan
Tags: IndustriIuran LingkunganLingkungan

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
YLKI Minta Konsistensi Penerapan BBM Ramah Lingkungan

YLKI Minta Konsistensi Penerapan BBM Ramah Lingkungan

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau