• Latest
  • Trending
Jaksa Masih Tuntut Ringan Pelaku Kejahatan Satwa Dilindungi

Jaksa Masih Tuntut Ringan Pelaku Kejahatan Satwa Dilindungi

July 7, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Sunday, January 17, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Jaksa Masih Tuntut Ringan Pelaku Kejahatan Satwa Dilindungi

Jaksa Agung menekankan agar para jaksa mengoptimalkan penuntutan pidana kejahatan satwa liar dilindungi sesuai bukti, agar menimbulkan jadi efek jera

July 7, 2019
in Crime, Environment, Featured, Indonesia News, News, Satwa
0
Home Crime
Post Views: 119

 

“Jangan coba-coba, mohon perhatian para jaksa. Pelaku kejahatan satwa liar dilindungi hanya orang tertentu saja yang berperan ekspor satwa untuk diseludupkan. Biasanya dia berupaya bisa mempengaruhi penuntutan jaksa. Jadi saya ingatkan, perhatian para jaksa jangan sampai seperti itu. Jangan coba-coba.”

Demikian kutipan instruksi yang disampaikan oleh Muhammad Yusni, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), juga Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, saat di Medan, belum lama ini.

Dia bilang, optimalkan penuntutan pidana kejahatan satwa liar dilindungi sesuai bukti, agar bisa jadi efek jera. “Memang tidak semua tuntutan itu jadi efek jera, tetapi minimal bisa meningkat dengan tuntutan yang tinggi.”

RelatedPosts

No Content Available

Pernyataan itu dia sampaikan kepada jaksa, mulai Wakil Kejaksaan Tinggi Sumut, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumut.

Apakah instruksi ini berjalan? Salah satu kasus kejahatan satwa liar dilindungi di Sumut, dengan terdakwa Adil, hanya dituntut delapan bulan penjara, denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan. Padahal, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, Jessica Panggabean, mengancam terdakwa melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana lima tahun, denda Rp100 juta.

Pembacaan tuntutan terburu-buru tanpa menyebutkan hal yang memberatkan dan meringan terdakwa, jadi pemandangan dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, akhir Juni lalu.

Sidang ditunda selama tiga kali dengan alasan tuntutan belum selesai, juga jadi tanda tanya banyak pihak. Usai persidangan, Adil, memberikan senyum ke jaksa. Pelaku yang tertangkap bersama puluhan burung dilindungi endemik Papua dan Maluku ini, lalu dibawa ke tahanan sementara.

Pembongkaran kasus ini oleh tim Wildlife Crime Unit (WCU), bersama petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Adil, diamankan di rumah orang tuanya, Jalan Mabar Medan, bersama sejumlah barang bukti, yaitu, kakatua raja [5], nuri kabare [5], kasuari gelambir-ganda [3], serta rangkong papan, kakatua koki, dan kakatua Maluku, masing-masing satu. Ada 16 burung sitaan. Seluruh burung itu, kecuali rangkong papan, merupakan emdemik Papua dan Maluku, diambil secara paksa dari alam liar.

Ketika diperiksa di Polda Sumut, pelaku mengatakan, burung-burung dilindungi itu milik abangnya, Roby–masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat penggerebekan, Roby berhasil kabur.

Adil mengelak disebut pemilik apalagi dapat bagian untung. Dia bilang, hanya pembersih kandang dan merawat satwa.

Di persidangan, Adil mengaku burung-burung itu akan dijual Roby.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Roni Samtana menyatakan, dari hasil penyidikan sementara, pelaku adalah bagian dari jaringan perdagangan satawa liar dilindungi, dan pemain lama.

Tantyo Bangun, Ketua Umum Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia, mengatakan, perlu kapasitas JPU yang memegang perkara dalam memberikan tuntutan tinggi agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Selama ini, katanya, tuntutan masih rendah. Kalau tuntutan jaksa rendah, majelis hakim tak akan memberikan putusan lebih berat dari tututan JPU.

Kuncinya, kata Tantyo, ada di tangan jaksa. Kalau mereka menuntut lebih tinggi dan vonis lebih tinggi pula, akan membuat para pelaku lebih jera.

Saat ini, katanya, kasus kejahatan satwa liar jarang sekali vonis lebih satu tahun padahal ancaman hukum jauh di atas itu. Padahal, katanya, memungkinkan juga JPU memberi tuntutan pasal berlapis, mulai dari UU KSDAE, UU Karantina, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, sampai UU KUHPerdata, berupa ganti rugi kerusakan ekosistem.

“Kalau semua itu dipakai, para pelaku bisa dituntut lebih lima tahun, bahkan memungkinkan lebih 10 tahun. Itu baru pidana. Perdata juga dimungkinkan, karena kerugian lingkungan cukup besar, bisa milyaran, bisa triliunan.”

Albertina, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumut, saat diwawancarai Mongabay mengatakan, kejahatan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa. Banyak sekali satwa liar dilindungi jual bebas di pasaran.

Untuk itu, sertifikasi lingkungan hidup terhadap hakim, jaksa dan para penegak hukum lain, katanya, diharapkan mampu membuka pola pikir peka lingkungan.

Marang, Kepala Satuan Tugas Sumberdaya Alam, Kejaksaan Agung, mengatakan, Jaksa Agung menekankan para jaksa konsisten dan profesional dalam penangani perkara kejahatan lingkungan dan satwa liar.

Masalah ekosistem, katanya, jadi perhatian khusus bagi Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara Kejagung.

Penurunan populasi satwa, katanya, karena banyak perburuan dan perdagangan ilegal. Jadi, katanya, keseriusan penegak hukum memberikan efek jera dengan memvonis maksimal sangat penting .

Wawasan jaksa dalam penanganan kejahatan satwa liar, juga harus terus bertambah. Selain itu, katanya, pendekatan penyadartahuan, sosialisasi juga harus berjalan seiring.

“Jadi konsep pencegahan harus dilakukan, selain tindakan hukum. Jaksa harus memberikan tuntutan maksimal agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan tidak mengulangi perbuatan. Pak Jaksa Agung sangat serius melihat masalah ekosistem dan kerusakan alam yang sudah parah ini.”

Source :
Mongabay
Tags: Jaksa Agung Muda Pengawasankakatua rajakasuari gelambir-gandaMuhammad Yusninuri kabareWildlife Crime Unit

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
5 Fakta Great Auk, Kembaran Penguin yang Kini Sudah Punah

5 Fakta Great Auk, Kembaran Penguin yang Kini Sudah Punah

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau