• Latest
  • Trending
Kallista Didenda Rp 366 M, Lahan Sawitnya akan Dijadikan Hutan Lagi

Kallista Didenda Rp 366 M, Lahan Sawitnya akan Dijadikan Hutan Lagi

June 29, 2018
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Saturday, January 23, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Kallista Didenda Rp 366 M, Lahan Sawitnya akan Dijadikan Hutan Lagi

June 29, 2018
in Environment, Featured, Indonesia News
0
Home Environment
Post Views: 207

 

Aceh – Lahan seluas 200 hektare dari 1.600 hektare bekas PT Kallista Alam sudah terlanjur ditanami sawit. Tapi, aktivis lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK) sepakat lahan tersebut dikembalikan menjadi hutan.

Kepala Dinas LHK Aceh Syahrial, mengatakan, sawit di dalam lahan yang sempat terbakar itu masih potensial dikelola minimal sekali daur. Setelah sawit dinilai sudah tidak potensial, pihaknya akan melakukan peremajaan atau reboisasi.

“Jadi (nanti) pengggantinya itu harus kayu artinya harus dikembalikan ke hutan lagi,” kata Syahril saat ditemui wartawan, Jumat (29/6/2018).

RelatedPosts

Kasus PT. Kallista Alam: Mantan Hakim Agung Sebut Tidak Ada Gugatan Setelah Putusan Tetap

Saat ini, usia sawit dilahan seluas 200 hektare tersebut sudah mencapai enam tahun. Setelah izin usaha PT Kallista Alam dicabut, Dinas LHK Aceh sempat melibatkan pihak ketiga yaitu Koperasi Kopermas Sinpa untuk mengelola lokasi ini. Namun karena tidak serius, maka perjanjian kerjasama diputuskan.

“Itu yang kita kerjasama untuk memelihara sawit dan melakukan reboisasi kembali, itu programnya,” jelas Syahrial.

“Kemitraan kita di situ kita tempatkan sementara sampai satu daur itu sampai 30 tahun. Tapi ini kita kerjasama 10 tahun nanti kita lihat apakah reboisasi atau ditebang kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur, berharap tanah 1.600 hektare yang sebelumnya dibakar itu seharusnya dihutankan kembali dan menjadi kawasan konservasi. Untuk pengelolaannya, diharapkan di bawah Dinas Kehutanan Aceh.

“Dia harus memastikan benar-benar berhutan, karena tanah yang terlantar begitu pasti ada bisnis sawit baru yang kepemilikannya dari petani maupun koperasi. Di luar HGU pasti ada petani,” ungkap M Nur.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Aceh, Husaini Syamaun, mengatakan, pasca pencabutan izin usaha perkebunan PT Kallista Alam seluas 1.605 hektare, Pemerintah Aceh mengambil alih lahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat perorangan menguasai bekas lahan yang dibakar tersebut.

“Pasca pencabuatan itu banyak masyarakat perorangan ingin menguasai, kalau tidak dijaga nanti akan dikuasai masyarakat. Kalau sudah dikuasi lebih rumit lagi penyelesaiannya,” kata Husaini.

Untuk pengelolaannya, Dinas Kehutanan Aceh sempat melibatkan pihak ketiga yaitu koperasi Kopermas Sinpa. Perjanjian kerjasama itu diteken pada 2 Maret 2015 silam. Ada sejumlah hal yang menjadi syarat dalam perjanjian ini termasuk tidak boleh menanam sawit baru.

“Kita persyarakatkan kepada mereka ini khusus pada memanfaatkan sawit yang sudah terlanjur ditanam, tidak boleh ditanam baru. Habis masa panen berakhir artinya tidak ekonomis lagi harus diganti dengan tanaman kayu tidak boleh tanam sawit lagi,” jelas Husaini.

Perjanjian kerjasama ini kini sudah dibatalkan karena pihak koperasi tidak membuat laporan dan tidak mengurus sawit. Pembatalan dilakukan pada 2016 silam.

“Panen belum dilaporkan ke kita dan tidak diurus. Setelah kita lakukan peringatan 3 kali maka izin dicabut,” ungkapnya.

Source :
detik
Tags: kalista alamPT. Kallista Alam

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Meletus Besar, Gunung Agung Luncurkan Lava Pijar

Meletus Besar, Gunung Agung Luncurkan Lava Pijar

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau