Kawasan Konservasi di Provinsi Kalimantan Selatan adalah secara definitif berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel),
Kawasan konservasi di wilayah Kalimantan Selatan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 453/Kpts-II//1999 tanggal 17 juni 1999 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Kalimantan Selatan.
Selanjutnya pada tahun 2009, kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan diperbarui berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebanyak sepuluh unit kawasan, yang terdiri dari empat unit berfungsi Cagar Alam (CA), 3 unit berfungsi Taman Wisata Alam (TWA) dan 3 unit berfungsi Suaka Margasatwa (SM).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan bagian dari Pemerintahan Indonesia mempunyai Tujuan mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengelolaan Sumber daya alam yang lestari untuk kesejahteraan rakyat, dan menuju pada pembangunan berkelanjutan.
Sebagai penjabaran visi dalam lima tahun mendatang yang telah ditetapkan, maka Balai KSDA Kalimantan Selatan bercita-cita Mewujudnya kelembagaan BKSDA yang kuat untuk menjamin konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta mampu memberikan manfaat optimal kepada masyarakat di Kalimantan Selatan.
Tugas yang harus diemban Balai KSDA Kalimantan Selatan adalah memantapkan pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, bertujuan untuk pemantapan kawasan konservasi sebagai dasar penyiapan prakondisi pengelolaan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari, memantapkan perlindungan hutan dan penegakan hukum, tugas ini bertujuan menurunkan gangguan keamanan hutan dalam penyelenggaraan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam, mengembangkan secara optimal pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan prinsip kelestarian.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan investasi pemanfaatan jasa lingkungan dan keanekaragaman hayati secara lestari , mengembangkan kelembagaan dan kemitraan dalam rangka pengelolaan, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Bagian ini bertujuan terlaksananya tertib administrasi Balai KSDA Kalimantan Selatan, mendorong rencana pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) di Kalsel.
Merupakan unit pelaksana teknis setingkat eselon III (atau eselon II untuk balai besar) Provinsi Kalimantan Selatan di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Slogan kerja BKSDA Salam BEKANTAN (Bekerja Ikhlas untuk Konservasi Alam Nusantara dan Kemaslahatan) Prinsip kerja: CTM (Cepat, Tepat dan Manfaat) Metode Kerja: Kegiatan berbasis data akademis, pelibatan berbagai pihak secara partisipatif, masyarakat setempat sebagai Aktor Utama, informasi dan komunikasi berbasis IT.
Seksi Konservasi Wilayah 1 wilayah kerja Kabupaten/Kota : Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Tanah Laut, Balangan, Tabalong. Tempat kedudukan Pelaihari. Resort KSDA CA. Gunung Kentawan, SM. Pelaihari Tanah Laut, TWA. Pelaihari Tanah Laut.
Seksi Konservasi Wilayah 2 wilayah kerja Kabupaten/Kota : Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala. Tempat kedudukan Banjarbaru , resort KSDA TWA. Pulau Kembang, SM. Pulau Kaget, TWA. Pulau Bakut, SM. Kuala Lupak.
Seksi Konservasi Wilayah 3 wilayah kerja Tanah Bumbu, Kotabaru. Resort KSDA CA. Teluk Pamukan, CA. Sungai Bulan dan Sungai Lulan, CA. Teluk Kelumpang, Selat Laut dan Selat Sebuku. Tempat kedudukan Batulicin.
Daftar wilayah kerja seksi konservasi wilayah lingkup balai ksda kalimantan selatan berdasarkan peraturan menteri kehutanan nomor : P.51/MENHUT-II/2009 perubahan kesatu atas peraturan menteri kehutanan nomor P.02/MENHUT-II/2007 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam.
Balai konservasi sumber daya alam kalsel terletak di jalan sungai ulin nomor 18 a Banjarbaru bisa klik https://maps.app.goo.gl/DKm4B
Juga tersedia quick response call center , bisa telepon, sms, whatapp di nomor 081248494950.
Layanan pengaduan masyarakat terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi , perburuan satwa dilindungi, konflik satwa , gangguan di dalam kawasan konservasi , ilegal logging. Telepon kantor 05114772408.
Juga bisa klik Facebook di akun Bksda Kalsel, akun Instagram @bksdakalsel , Twitter @bksdakalsel. Juga bisa kunjungi website www.bksdakalsel.com
Telp (0511) 4772408, Fax (0511) 4773722, Email [email protected]