Kejaksaan Negeri Jambi melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari sejumlah kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi dan ganja, kulit harimau, madu palsu, handphone, gading gajah tersebut dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi, Senin (25/2) pagi.
Kasi Barang Bukti Kejari Jambi, Aji Sumbara saat dikonfirmasi menyebutkan, pemusnahan ini dilakukan atas penetapan hakim. Di mana, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kasusnya sudah inkrach. Makanya dimusnahkan. Ini untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti,” ujar Aji Sumbara, kepada wartawan.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sampel di Pengadilan dari kasus yang dilimpahkan oleh BNNP Jambi, Polresta Jambi dan Polda Jambi.
“Barang bukti sebelumnya juga sudah dimusnahkan oleh instansi yang melakukan pengungkapan,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, Kulit Harimau yang merupakan hasil tangkapan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Polda Jambi dimusnahkan dengan cara dibakar. Berikut juga dengan gading gajah. Dimasukkan ke dalam wadah yang memang sudah disiapkan oleh petugas.
Sementara, barang bukti sabu sebanyak 270 paket, ekstasi 419,5 paket dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian dimasukkan ke dalam ember yang sudah dilarutkan dengan detergen.
Berikutnya 188 paket ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu, 13 jerigen madu palsu dengan total 455 liter juga turut dimusnahkan dengan cara di campur dengan detergen kemudian dibuang.
“Masing derigen beratnya mencapai 35 liter. Madu itu palsu campuran gula merah dan air tebu,” ungkapnya.
Sedangkan Hanphone dan baju bekas serta Bong (alat hisap sabu,red) dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemudian ditimbun dalam lubang.