• Latest
  • Trending
Kemen LHK: RAPP Mengakunya Patuh, tapi Melawan Negara

Kemen LHK: RAPP Mengakunya Patuh, tapi Melawan Negara

October 24, 2017
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Thursday, March 4, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Kemen LHK: RAPP Mengakunya Patuh, tapi Melawan Negara

October 24, 2017
in Environment, Indonesia News
0
Home Environment
Post Views: 207

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin, 23 Oktober 2017. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengikuti perkembangan aksi karyawan PT. RAPP yang berlangsung di Pekanbaru, Riau, Senin (23/10). Ia juga mengaku telah menyimak tiga tuntutan yang disampaikan massa melalui pemberitaan.

Namun ditegaskannya, bahwa pemerintah hanya akan menjalankan mandat UU untuk menegakkan aturan secara tegas, dan tidak bekerja ataupun mengubah kebijakan berdasarkan desakan-desakan ataupun intervensi.

Perihal RKU RAPP, sejak awal KLHK telah memberikan ruang seluas-luasnya untuk konsultasi, pendampingan solusi-solusi, hingga mencari alternatif terbaik bagi keberlangsungan bisnis perusahaan. Namun iktikad itikad baik pemerintah selalu saja tidak ditaati perusahaan, dengan melakukan perlawanan-perlawanan.

RelatedPosts

Bakar Hutan Seribu Hektare di Sultra, Perusahaan Sawit Digugat KLHK Rp 405 M

Truk Batu Bara dan Sawit di Jalan Umum Terkesan Dibiarkan

Tarik Turis Australia, KBRI Canberra Perkenalkan Budaya Minahasa hingga Sangihe

5 Lokasi Wisata Cantik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi

Deretan Pulau Ini Terancam Hilang 80 Tahun Mendatang

”Perusahaan selaku pihak yang diberikan izin mengelola kawasan hutan negara, sudah seharusnya patuh pada aturan negara. Jangan dibalik bahwa negara yang harus patuh pada aturan perusahaan, itu jelas salah,” tegas Menteri Siti Nurbaya.

”Jika mereka patuh dan taat menjalankan rencana kerja sesuai aturan negara, kita pasti dukung dari aspek bisnisnya. Karena negara juga bertanggungjawab untuk menjaga kepastian iklim dunia usaha berjalan baik,” tambahnya.

Dikatakannya, menjadi sangat berbahaya jika perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan, dibiarkan mengatur-ngatur pemerintah dan memaksa pemerintah mengesahkan rencana kerja yang mereka susun sendiri. Apalagi bila intervensi itu dengan cara melibatkan penggalangan massa.

Semua ancaman perihal PHK yang sengaja dihembuskan, seharusnya tidak perlu terjadi jika perusahaan yang berbasis di Singapura ini, benar-benar taat dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hal terpenting lainnya, PP 57 tentang gambut tidak hanya berlaku untuk RAPP saja. Namun sayangnya, hanya anak usaha April Group ini satu-satunya yang melawan perintah negara. RAPP tetap memaksa menanam di fungsi ekosistem lindung gambut, padahal ini kawasan yang rawan sekali bila terjadi Karhutla.

”Kami terpaksa harus bersikap tegas, karena manajemen RAPP mengakunya patuh, tapi sebenarnya mereka terus saja ngotot melawan aturan Negara dalam proses penyusunan RKU-nya. Arahan-arahan dan kesempatan yang pemerintah berikan selalu mereka abaikan,” kata Menteri Siti.

Ketidakpatuhan RAPP terus ditunjukkan pada masa-masa pembahasan RKU bersama KLHK. Meski sudah diberi sosialisasi dan pengarahan, serta telah diberi surat teguran, tetap saja RAPP melakukan perlawanan dengan tidak mentaati PP, melakukan langkah-langkah manipulatif, mengulur-ngulur waktu dan melakukan rekayasa konflik sosial di ruang publik.

Ditegaskan Menteri Siti, Negara tidak mungkin kalah dan harus mengalah pada sesuatu yang jelas-jelas salah. Jika RKU RAPP diterima, berarti sama artinya KLHK dipaksa untuk melakukan pelanggaran hukum. Bahkan sama artinya dengan mengabaikan berbagai peraturan yang telah disusun sedemikian rupa, dalam rangka penyelamatan kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan agar tidak lagi merasakan derita Karhutla dan bencana asap.

”Kalau satu perusahaan dibiarkan membangkang, dan negara tunduk pada mereka yang salah, maka akan jadi preseden buruk untuk upaya penegakan hukum Karhutla itu sendiri. RAPP tidak boleh menginjak harga diri bangsa dan negara Indonesia hanya untuk kepentingan bisnis semata,” tegas Menteri Siti.

”Pemerintah tak bisa diintervensi perusahaan agar aturan untuk mereka dibuat spesial. Karena rujukannya adalah amanat UU dan PP 57. Itu berlaku untuk semuanya dan hanya satu perusahaan itu saja yang masih melawan. Kalau perusahaan HTI lainnya justru tidak ada masalah,” kata Menteri Siti.

Ia mengatakan, saat bencana Karhutla dahsyat tahun 2015, rakyat mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum agar Karhutla tak lagi terulang. Kini negara benar-benar hadir dalam bentuk berbagai aturan dan kebijakan perlindungan gambut, sehingga dalam dua tahun belakangan potensi titik api bisa berkurang 80-90 persen. Semua capaian itu tidak bisa hanya dengan upaya pembuatan kanal dan pemadaman, tapi harus dikuatkan dengan regulasi yang wajib ditaati semua pihak.

”Kami akan menjaganya sekuat tenaga untuk kepentingan jutaan rakyat Indonesia, dan tidak bisa diintervensi hanya untuk kepentingan bisnis satu perusahaan saja,” tegas Menteri Siti.

”Kami apresiasi RAPP dalam press releasenya hari ini mengaku akan taat pada aturan hukum di Indonesia. Tolong janji itu nantinya dibuktikan,” tegasnya lagi.

Menteri Siti menegaskan pihaknya telah memanggil manajemen PT RAPP, Selasa (24/10). Pemanggilan ini untuk menagih keseriusan RAPP merevisi RKU mereka sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekaligus meminta klarifikasi perusahaan setelah ditemukan banyak indikasi perusahaan dengan sengaja melakukan berbagai provokasi massa, untuk dijadikan alat menekan pemerintah mengubah aturan.

”Kami akan panggil manajemen RAPP besok, dan kami mengundang rekan-rekan pers untuk mengikuti hasil pertemuan ini, agar jelas dan terang benderang,” kata Menteri Siti.

“Saya akan mengambil keputusan tergantung apa saja yang mereka jelaskan besok. Saya tadi juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, Wapres dan Menko. Semuanya memberi dukungan,” tutupnya.

Source :
Riaugreen
Tags: Berita LingkunganKemen LHKLingkunganMelawan NegaraRAPP

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
KLHK: Isu Pencabutan Izin RAPP Tidak Benar dan Meresahkan Masyarakat

KLHK: Isu Pencabutan Izin RAPP Tidak Benar dan Meresahkan Masyarakat

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau