• Latest
  • Trending
KLHK Diminta Objektif Selesaikan Masalah Batas Kawasan Hutan

KLHK Diminta Objektif Selesaikan Masalah Batas Kawasan Hutan

October 23, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Thursday, March 4, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

KLHK Diminta Objektif Selesaikan Masalah Batas Kawasan Hutan

October 23, 2019
in Asia, Environment, Featured, Indonesia News, News
0
Home World News Asia
Post Views: 28

 

Batas antara lahan milik masyarakat dengan area status kawasan hutan dinilai masih sering menimbulkan persoalan. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk objektif dalam menentukan batasan-batasan area milik masyarakat dengan negara.

Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP Apkasindo Abdul Aziz menuturkan, persoalan hutan sudah diatur dalam Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Hakikat kawasan hutan menurutnya, merupakan sehamparan tutupan hutan yang ditetapkan dan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan.

“Dan sudah jelas diatur dalam pasal 1 ayat 3 dalam UU 41 itu, disebutkan pula bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan oleh pemerintah. Lalu pada pasal 14 dan 15 disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan wajib dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengukuhan kawasan hutan itu dilakukan dalam empat tahapan,” ujar Aziz kepada merdeka.com, Kamis (24/10).

RelatedPosts

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

Pemprov Jabar Kaji Regulasi untuk Tambah SDM Penyuluh Hutan

Bakar Hutan Seribu Hektare di Sultra, Perusahaan Sawit Digugat KLHK Rp 405 M

Pemdaprov Jabar Kaji Regulasi Penyuluhan Hutan Swadaya

Tolak Rp 10 Miliar demi Jaga Hutan, Kakek Suhendri: Oksigen bagi Warga

Aziz menyebutkan, keempat tahapan itu adalah penunjukan, pemetaan, penataan batas serta penetapan. Penetapan batas ini dilakukan untuk memisahkan antara hak masyarakat dengan negara.

“Jadi hakikat penataan batas itu adalah apabila ditemukan hamparan yang mencirikan hak-hak masyarakat, musti di-enklave (dikeluarkan dari hak negara). Lalu hak negara musti dikasih patok atau dipagar. Itu aturan yang dibikin negara,” ujar Aziz.

Aziz menilai, yang menjadi persoalan saat ini, justru hak-hak masyarakat yang sudah jelas dan bahkan sudah dikuasai berpuluh bahkan ratusan tahun, masih juga diklaim kawasan hutan.

“Di Riau banyak buktinya. Salah satunya ada sekitar sembilan desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang sampai saat ini ada di kawasan hutan. Belum lagi kebun-kebun petani dan lahan yang secara eksisting sudah tidak hutan, masih diklaim kawasan hutan. Ada enggak KLHK menjalankan aturan bahwa sekali lima tahun kawasan hutan harus diinventarisasi?” tanya Aziz.

Dari kenyataan itu, lanjutnya, ada dua hal yang janggal yang terjadi pada kawasan hutan yang diklaim oleh KLHK. Pertama, patut diduga kalau kawasan hutan itu masih penunjukan. “Berarti secara otomatis, ini belum mempunyai kekuatan hukum, sebab kawasan hutan harus dikukuhkan sesuai pasal 15 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan itu,” ucap Aziz.

Menurut Aziz, jika memang kawasan hutan itu sudah dikukuhkan tapi masih ada juga hak masyarakat di situ, berarti diduga ada yang tidak beres dengan penataan batas. “Bisa jadi cuma membuat tata batas di atas meja,” ujar Aziz.

Aziz juga mengatakan, di satu sisi KLHK mestinya berterima kasih kepada masyarakat khususnya petani kelapa sawit yang sudah memproduksikan kawasan yang selama ini diklaim KLHK sebagai hutan produksi.

“Selama ini kawasan yang diklaim itu tidak produktif. Lalu oleh petani ditanami sawit. Tapi setelah kawasan itu produktif, justru masyarakat yang dipersalahkan. Dibilang menyerobot kawasan hutan,” ujar Aziz.

Aziz mengisahkan, pada Rabu (23/10), dia mengikuti pertemuan lintas stakeholder di gedung Rimbawan 2 Gedung Menggala Wanabakti.

Di sana dibahas Penanganan sawit dalam kawasan hutan. Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia yang hadir dalam acara itu menghamparkan data, ada sekitar 3,67 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan, dari total luas kebun kelapa sawit di Indonesia yang sudah mencapai 16,8 juta hektare.

Sawit dalam kawasan hutan tadi yaitu di kawasan suaka alam mencapai 115.694 hektare, hutan lindung 174.910 hektare, hutan produksi terbatas (HPT) 454.849 hektare, hutan produksi tetap (HP) 1.484.075 hektare dan hutan produksi konversi 1.244.921 hektare.

“Lantas Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK Herban Heryandana, yang ikut menjadi pembicara pada helat itu menyebut, kalau sawit yang berada dalam kawasan hutan mencapai 3,177 juta hektare,” terang Aziz.

Rinciannya, pada Hutan Konservasi (HK) 119.537 hektare, Hutan Lindung (HL) 152.932 hektare, Hutan Produksi Tetap (HP) 521.431 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 1.318.001 hektare dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) 1.065.114 hektare.

Aziz mengkritisi solusi yang mencuat dalam pertemuan tersebut, yaitu kalau memang KLHK sudah melakukan tata batas untuk ditetapkan menjadi kawasan hutan, enggak akan ada lagi hak-hak masyarakat di dalam kawasan itu.

“Inti dari tata batas itu adalah memisahkan antara hak masyarakat dan hak negara termasuk juga memisahkan antara hak perusahaan dan masyarakat. Tapi di sinilah masalah itu. KLHK tidak sanggup melakukan itu. Namun dalam ketidaksanggupan itu, janganlah malah mencari kambing hitam,” tegas Aziz.

Source :
Merdeka
Tags: HutanKLHKLahanpekanbaru

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Neraca perdagangan Sumut dengan RRT masih surplus

Neraca perdagangan Sumut dengan RRT masih surplus

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau