• Latest
  • Trending
KLHK Peringatkan RAPP karena Rencana Kerja Langgar Aturan

KLHK Peringatkan RAPP karena Rencana Kerja Langgar Aturan

October 11, 2017
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Monday, January 18, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

KLHK Peringatkan RAPP karena Rencana Kerja Langgar Aturan

October 11, 2017
in Environment, Indonesia News
0
Home Environment
Post Views: 185

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberi peringatan kedua kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) karena rencana kerja usaha (RKU) dianggap tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut.

Agung Laksamana, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group, induk usaha RAPP, membenarkan pihaknya menerima surat peringatan kedua yang menyatakan RKU tidak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional di lapangan.

“Kami sedang mempelajari surat tersebut dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif,” ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa(10/10).

RelatedPosts

Bakar Hutan Seribu Hektare di Sultra, Perusahaan Sawit Digugat KLHK Rp 405 M

Truk Batu Bara dan Sawit di Jalan Umum Terkesan Dibiarkan

KLHK Diminta Objektif Selesaikan Masalah Batas Kawasan Hutan

Tarik Turis Australia, KBRI Canberra Perkenalkan Budaya Minahasa hingga Sangihe

5 Lokasi Wisata Cantik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi

Berdasarkan informasi yang beredar, peringatan itu ditetapkan kementerian LHK dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LHK Bambang Hendroyono pada 6 Oktober 2017 lalu.

Alasannya, perusahaan dianggap tak mematuhi peraturan gambut baru yakni, memperbaiki rencana kerja 10 tahun yang sejalan dengan rencana kerja tahunan pada 2017.

Menanggapi hal itu, Agung meyakini, pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi dan bisnis di tengah meningkatnya kompetisi pasar global.

Di samping itu, pihaknya mengaku akan terus berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja terlibat dalam perkembangan industri kehutanan yang berkelanjutan.

Dia mengklaim, pihaknya bertanggung jawab memastikan bahwa rencana operasional perusahaan tak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga hak para pekerja.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya belum memberikan respons ketika diminta tanggapannya oleh CNNIndonesia.com.

Pada Maret 2017, KLHK memberikan sanksi administratif kepada PT RAPP Estate Pelalawan agar perusahaan itu mencabut akasia yang telah ditanami. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia serta melakukan penutupan kanal baru yang dibuka.

“Pemberian sanksi ini perlu menjadi perhatian dan pembelajaran serius bagi perusahaan lainnya, karena sanksi lebih berat dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lainnya. Hal ini merupakan bentuk konsistensi Menteri LHK melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya perlindungan gambut sesuai arahan Presiden,” ujar Karliansyah, Dirjen Penegakan Hukum KLHK dalam keterangan resminya.

Larangan pembukaan lahan baru dan pembangunan kanal tercantum dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang membuka lahan dan kanal baru di ekosistem gambut dengan fungsi lindung dengan mambakar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut.

Kegagalan Industri Kertas

Pada Agustus lalu, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meluncurkan satu laporan tentang kegagalan industri kertas di Indonesia dalam mereformasi praktik pengelolaan gambut.

Laporan yang termuat dalam dokumen Environmental Paper Network itu menyatakan lahan gambut masih saja terus dikeringkan oleh para pelaku usaha untuk membudidayakan pohon kayu akasia.

Jikalahari menyatakan karbon yang hilang dari lapisan tanah menyebabkan turunnya permukaan lahan gambut. Hal itu mengakibatkan banjir dan berkurangnya lahan produktif.

“Pengeringan lahan gambut juga merupakan akar permasalahan dari terus terjadinya bencana kabut asap dari tahun ke tahun,” demikian Jikalahari.

Source :
CNN
Tags: KLHKLanggar AturanLingkunganRAPPRencana Kerja

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Yogyakarta Mulai Masa Pancaroba

Yogyakarta Mulai Masa Pancaroba

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau