BANDUNG — Bila dibuang sembarangan, limbah medis dapat sangat berbahaya. Bahaya itu berlaku di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di perbatasan Desa Bojongemas, Kecamatan Solokan Jeruk, dan Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Banyak risiko yang dapat membahayakan orang-orang maupun lingkungan di sekitar TPS ilegal yang juga jadi tempat limbah medis. Hal tersebut diungkapkan Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Robby Dewantara, ketika dihubungi Tribun Jabar, Rabu (31/1/2018).
“Risiko terbesar itu untuk pengelolanya sendiri dan masyarakat sekitar,” ujar Robby Dewantara. Orang dapat lansung dapat terpapar bahaya langsung akibat cairan dari limbah medis tersebut. Robby Dewantara mencontohkan risiko besar ada pada pemilahan dilakukan orang yang tidak profesional dan tanpa alat keamanan yang memadai, misalnya bertelanjang tangan.
Orang yang memilah tersebut dapat terpapar langsung oleh materi-materi berbahaya yang terkandung dalam limbah tersebut. “Kalau obat itu bekas dari yang memiliki penyakit tertentu, maka dia akan terpapar juga oleh penyakit itu,” ujarnya.