• Latest
  • Trending
Menelisik Kasus Suap PT BAP, Anak Perusahaan Sinar Mas

Menelisik Kasus Suap PT BAP, Anak Perusahaan Sinar Mas

July 11, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Thursday, January 28, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Menelisik Kasus Suap PT BAP, Anak Perusahaan Sinar Mas

Suap korporasi melibatkan anggota dewan

July 11, 2019
in Asia, Featured, Indonesia News, Law, News
0
Home World News Asia
Post Views: 58

 

Setelah melalui waktu persidangan yang panjang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada tiga petinggi Sinar Mas Group terkait kasus suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (13/3/2019). Ketiganya yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Zaldy.

“Mengadili, menjatuhkan pidana satu tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta, bila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dhuta Baskara saat membacakan amar putusan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bekerja sama memberikan uang Rp 240 juta kepada Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding L.H. Bangkan; serta dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.

RelatedPosts

Pegiat Lingkungan Desak Tindakan Tegas di Pantai Maritta Sari Lampung

Kisah Petugas Patroli Hutan Sinar Mas, Hilang Kontak di Sarang Harimau

Jual-Beli Perusahaan Pulp Asal Brasil yang Berujung Sengketa

Berdayakan Kelompok Wanita Komunitas Hutan Indonesia

Kerusakan Lingkungan = Kerugian Negara. Jaksa Agung Sebut Kejaksaan Lebih Dulu dari KPK

“Uang itu diberikan agar keempat penerima suap tidak menjalankan fungsi pengawasan terkait izin PT Binasawit [Abadi Pratama],” kata hakim.

PT BAP diduga melakukan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Anak usaha Sinar Mas yang telah beroperasi sejak 2006 itu juga diketahui tidak memiliki kelengkapan izin, di antaranya hak guna usaha (HGU), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

Pemberian uang dilakukan agar legislator membantu terdakwa meluruskan berita-berita mengenai pencemaran limbah oleh PT BAP. Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui wakil ketuanya, Laode M. Syarif, menuturkan bahwa beberapa kali pertemuan antara petinggi PT BAP dan DPRD Kalteng membicarakan sejumlah kepentingan. Di antaranya kesepakatan DPRD Kalteng yang akan membuat keterangan pers terkait kepemilikan izin HGU PT BAP.

“PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan kepada media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, tetapi proses perizinan tersebut sedang berjalan,” kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Syarif melanjutkan, PT BAP juga meminta agar rapat dengar pendapat (RDP) soal dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. Sebelumnya DPRD Kalteng menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Anggota Komisi B DPRD Kalteng yang sempat melakukan kunjungan dan pertemuan mengetahui bahwa sejumlah izin PT BAP yang menguasai lahan sawit diduga bermasalah.

KPK menduga, pemberian uang Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng pada 2018. Selain uang Rp 240 juta, anggota Komisi B DPRD Kalteng diduga juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP.

Sementara itu, karyawan bagian dokumen dan perizinan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), Debby Fadina Sari, mengklaim bahwa alasan PT BAP tidak memiliki perizinan HGU karena tersendat peraturan. Debby menyampaikan saat menjadi saksi di persidangan.

Meski demikian, KPK telah mencermati dan menganalisis sejumlah fakta persidangan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan bahwa pengembangan perkara mungkin saja dilakukan sepanjang terdapat sejumlah bukti permulaan yang cukup. Pengembangan bisa dilakukan terhadap perorangan atau bahkan juga terhadap korporasi.

Korporasi dewasa ini menjadi entitas yang memiliki peranan dalam pembangunan dan perkembangan ekonomi. Namun, karena tujuannya adalah demi keuntungan, korporasi tidak dapat dilepaskan dari adanya kejahatan-kejahatan bisnis yang semakin canggih dan bervariasi. Kejahatan bisnis merupakan bentuk kejahatan yang bersifat umum yang dilakukan oleh seseorang untuk kepentingan ekonomi dan biasanya dilakukan secara terorganisasi.

Apa yang telah dilakukan oleh petinggi PT BAP dapat dinilai sebagai white collar crime alias kejahatan kerah putih yang terorganisasi serta melibatkan kerja sama pengusaha dan penguasa. Upaya KPK dalam menelisik lebih jauh keterlibatan pihak yang lebih besar, di luar oknum petinggi perusahaan yang telah dijatuhi vonis pidana, perlu mendapatkan dukungan serius. Karena kejahatan korporasi sebenarnya adalah kejahatan organisasi yang terjadi dalam konteks hubungan yang kompleks di antara dewan direktur, eksekutif, dan di antara perusahaan induk, perusahaan cabang, maupun anak perusahaan.

Source :
Citizen Daily
Tags: KorporasiKPKPT BAPSinar Massuap

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Bappenas Jamin Ibu Kota Tak Ganggu Hutan Lindung Kalimantan

Bappenas Jamin Ibu Kota Tak Ganggu Hutan Lindung Kalimantan

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau