Sejak 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing. Hanya saja, kebijakan tersebut menimbulkan pro kontra sejak beberapa hari terakhir.
“Penangkapan pencuri kapal asing, kami setuju. Kalau masalah ditenggelamkan atau tidak, perlu ada kajian dan hitung-hitungan. Lebih baik mana, kapal tersebut ditenggelamkan atau digunakan oleh koperasi nelayan. Penenggelaman kapal perlu juga dilakukan untuk efek jera,” kata Sutia Budi, Wakil Ketua Aliansi Nelayan Indonesia, saat dihubungi Trubus.id, Minggu (14/1).
Ia mengatakan, semua nelayan setuju jika nelayan asing yang melakukan illegal fishing ditangkap. Akan tetapi, ia tidak setuju dengan pelarangan cantrang dan payang yang telah diberlakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak 1 Januari 2018.
“Bagaimanapun juga, cantrang dan payang tidak merusak lingkungan. Setelah melakukan uji komprehensif, kami minta pemerintah untuk melegalkan penggunaan cantrang dan payang secara nasional,” tuturnya.
Terkait dengan hasil tangkap para nelayan, Budi mengatakan jika hasil yang diperoleh nelayan lebih baik.
“Sejak 2014, ada banyak pelarangan yang dilakukan KKP. Tidak heran jika ikan jadi banyak, hasil tangkap nelayan pun membaik,” bebernya.