• Latest
  • Trending
Pembentuk UU Dinilai ‘Setengah Hati’ Perjuangkan RUU Konservasi SDA

Pembentuk UU Dinilai ‘Setengah Hati’ Perjuangkan RUU Konservasi SDA

February 28, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Saturday, January 16, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Pembentuk UU Dinilai ‘Setengah Hati’ Perjuangkan RUU Konservasi SDA

February 28, 2019
in Environment, Featured, Indonesia News, Law, News
0
Home Environment
Post Views: 47

Rancangan undang-undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) sepertinya mandeg pembahasannya. RUU yang bakal menggantikan UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAHE ini seolah kandas sejak pemerintah menilai RUU ini masih banyak kekurangan perumusannya karena tak sejalan dengan filosofi universal tentang konservasi dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Padahal, RUU Konservasi SDA yang merupakan usul inisatif DPR ini sudah memasuki tahun ketiga dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas sejak 2017 sampai dengan 2019. Karena itu, DPR dinilai kalangan pegiat konservasi lingkungan hidup dan hayati “setengah hati” memperjuangkan RUU Konservasi SDA ini.

“Anggota legislatif (DPR) masih ‘setengah hati’ memperjuangan RUU KSDAHE. Hingga hari ini pembahasannya mandeg di tengah jalan. Padahal, urgensi payung hukum konservasi SDA tersebut sangat tinggi,” ujar Peneliti Yayasan Madani Berkelanjutan, Trias Fetra dalam sebuat diskusi bertajuk “Kajian Rekam Jejak Anggota DPR dalam Proses Legislasi RUU Terkait Isu Lingkungan” di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

RelatedPosts

No Content Available

Menurut Trias, payung hukum konservasi yang mengacu pada UU 5/1990 dirasa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian seiring perkembangan teknologi yang sangat cepat. Akibatnya, modus-modus kejahatan terhadap hewan langka atau satwa liar tak mampu dijangkau tanpa adanya sanksi yang tegas/keras terhadap pelakunya. Karena, itu, UU 5/1990 harus segera direvisi.

“Perlindungan satwa liar mesti dituangkan dalam RUU tersebut. Kelemahan UU 5/1990, hukuman terhadap pelaku kejahatan penyelundupan satwa liar tidak memberi efek jera,” sebutnya.

Dia meminta Komisi IV DPR sebagai pengusul RUU tersebut progresif atas penyusunan dan pembahasan RUU ini termasuk mengakomodir berbagai kepentingan demi kelestarian sumber daya alam dan hayati beserta ekosistemnya. Terlebih saat ini, ada petisi dari masyarakat untuk segera mendorong tindak lanjut pembahasan RUU tersebut.

“Bila ada ketidaksepahaman antara pemerintah dan DPR terhadap materi muatan RUU ini semestinya duduk bersama merumuskan norma pasal per pasalnya. Komunikasi intens kedua lembaga negara ini atas kelanjutan RUU ini menunjukan keseriusan.”

Berdasarkan kajian secara kualitatif maupun kuantitatif, lembaganya bersama dengan Koalisi #Vote4Forest mendapat hasil berupa anggota DPR di daerah pemilihan (dapil) kawasan konservasi berkonflik sebanyak 79 persen. Sedangkan 21 persen anggota DPR berada di dapil kawasan konservasi tidak berkonflik.

Lalu, ada kecenderungan sikap anggota DPR dengan dapil terdekat kawasan konservasi berkonflik sebanyak 83 persen mendukung RUU tersebut. Sementara 17 persen netral. Namun, dukungan anggota DPR terhadap RUU KSDAHE tidak menjamin keberlanjutan pembahasan, sehingga sentimen terhadap RUU tersebut dapat berubah dan tidak konsisten.

“Jadi nasib RUU ada di tangan kita. Maka kita harus mempelajari rekam jejak calon agar isu konservasi SDA ini mendapat perhatian dari semuanya,” harapnya.

Harusnya perkuat substansi

Kepala Divisi Tata Kelola Hutan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Rika Fajrini menilai UU 5/1990 hanya mengenal konservasi spesies dan ekosistem. Sementara konservasi genetik tidak dikenal dalam UU 5/1990 yang sudah berlaku hampir 29 tahun ini. Sebab, peran konservasi tidak melulu hanya hewan, namun juga alam dan ekosistemnya.

Selain itu, UU 5/1990 pihak yang melakukan konservasi hanyalah negara, sehingga konservasi bergantung pejabat daerah setempat yang memiliki kepedulian terhadap alam sekitarnya. Namun, pandangan normatif yang sudah tidak relevan ini lambat laun berubah terkait pihak yang dapat melakukan konservasi. “Ya, masyarakat pun mulai melakukan konservasi alam tanpa harus terpaku dengan UU 5/1990,” lanjutnya.

Dia menerangkan kejahatan penyelundupan satwa liar burung kakak tua jambul kuning dengan cara memasukan ke dalam botol kemasan air minum menjadi pemicu munculnya petisi revisi terhadap UU 5/1990. Lagi-lagi kejahatan satwa tidak terdeteksi apakah melalui perseorangan atau jaringan organisasi internasional. “Yang harus dikejar selain pelaku juga aktor intelektualnya termasuk jaringan organisasi yang menyalurkan,” paparnya.

Mandeg-nya proses pembahasan RUU ini di DPR bersama pemerintah sempat mengagetkan masyarakat. Pemerintah menilai masih banyak kekurangan dalam perumusan RUU KSDAHE, sehingga UU 5/1990 dinilai pemerintah masih efektif dalam rangka konservasi SDA hayati dan ekosistemnya. “Seharusnya pemerintah perkuat substansi materi muatannya dan duduk bersama dengan DPR membuat rumusan baru, bukan malah mundur,” kritiknya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHH) Siti Nurbaya mewakili pemerintah memberi pandangan atas penjelasan DPR terkait pembahasan RUU KSDAHE ini. Pertama, terkait filosofi dasar konservasi. Menurut pemerintah, Pasal 1 angka 1 RUU KSDAHE terjadi perubahan konsep konservasi menjadi perlindungan, pemanfaatan, dan pemulihan.

Bagi pemerintah, konsep tersebut berbeda, bahkan mungkin bertentangan dengan konsep universal yang diadopsi dari Strategi Konservasi Dunia yang menjadi konsep dasar lahirnya UU 5/1990 yakni perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan. Kemudian Pasal 4 ayat (1) RUU ini membagi lingkup wilayah KSDAHE yakni menjadi konservasi di wilayah darat, wilayah perairan, dan wilayah pesisir, serta pulau-pulau kecil.

Pemerintah berpandangan KSDAHE didasarkan atas ekosistem yang utuh antara yang satu dengan lain saling membutuhkan. Kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf c jo Pasal 8 ayat (2) RUU ini menyerahkan sebagian pengelolaan SDAHE ke pihak Badan Usah Milik Negara (BUMN) atau milik daerah (BUMD), perguruan tinggi, dan badan usaha milik swasta nasional.

“Penyerahan kewenangan pengelolaan KSDAHE ke pihak swasta/korporasi bertentangan bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” kata Siti Nurbaya.

Dalam kaitan ini, sebenarnya pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar serta jasa lingkungan pada zona/blok tertentu dari Kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Hutan telah berlangsung melalui perizinan sesuai UU No. 5 Tahun 1990. Dalam hal mengatur Masyarakat Hukum Adat dalam RUU ini tidak relevan dengan materi pokok pengaturan konservasi. Apalagi, saat ini sedang berproses RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Karena itu, UU No. 5 Tahun 1990 telah memiliki peran dan kinerja yang cukup efektif dalam rangka KSDAHE di Indonesia. RUU KSDAHE merupakan RUU inisiatif dari DPR didalamnya masih terdapat pasal-pasal yang belum sesuai dengan filosofi konservasi dan prinsip dasar ekologi. RUU ini juga belum sejalan dengan filosofis universal tentang konservasi dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Source :
Hukum Online
Tags: Anggota legislatifKSDAHEPembentuk UURUU Konservasi SDASetengah HatiTrias FetraYayasan Madani Berkelanjutan

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Cerita Warga Riau Lihat Harimau di Kebun Karet

Cerita Warga Riau Lihat Harimau di Kebun Karet

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau