Sebanyak 230 kendaraan dinas milik Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara diusulkan untuk dihapus.
Pasalnya kendaraan dinas yang sudah tidak laik jalan itu telah memenuhi parkiran Kantor Suku Dinas LH Jakarta Utara.
Kendaraan-kendaraan yang sudah berusia tua dan tidak laik jalan tersebut ditempatkan di garasi truk.
Bahkan beberapa truk di antaranya dibiarkan menumpuk satu sama lain karena terkendala minimnya lahan parkir.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas LH Jakarta Utara, Hendrik Mindo Sihombing, mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 230 kendaraan dinas yang tidak laik untuk dihapuskan.
Ratusan kendaraan dinas yang diusulkan dihapus itu terdiri dari berbagai macam jenis seperti truk arm roll besar kecil, truk compactro besar kecil, shovel, germor dan truk pengangkut besar serta kecil.
“Kendaraan dinas yang tidak laik jalan karena usianya yang memang sudah habis masa pakai. Rata-rata usia kendaraan yang ada, buatan tahun 1985,” kata Hendrik Mindo Sihombing, Selasa (25/9/2018).
Hendrik mengatakan, kondisi tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun belakangan.
Ketika itu pihaknya juga sudah mengajukan penghapusan aset kendaraan dinas yang tidak laik namun belum terealisasi.
“Tahun 2017 sudah ada sekitar 120 kendaraan dinas berbagai jenis yang sudah dihapuskan tapi tetap saja nggak pengaruh karena kan memang jumlahnya banyak,” ucap Hendrik.
Menurut Hendrik, idealnya masa pakai kendaraan dinas seperti truk pengangkut sampah, hanya sekitar enam tahun saja.
Pasalnya sampah yang diangkut oleh truk selama ini memberikan efek buruk.
“Kandungan cairan acid dari sampah yang diangkut itu bisa memicu korosi lebih cepat,” kata Hendrik.
Hendrik berharap agar usulan penghapusan kendaraan dinas yang tidak laik jalan dan dioperasikan, bisa menjadi kenyataan dalam waktu dekat.
Sehingga lokasi yang selama ini dipakai, bisa dimanfaatkan untuk menampung truk lainnya.
“Kami juga berharap usulan penghapusan bisa terealisasi. Kalau dihapuskan, area garasi bisa dimaksimalkan tampung 30 truk,” katanya.