Seekor ikan paus lodan (latin, Kogiasima) ditemukan tewas terdampar di Pantai Rangkan, Desa Ketewel, Sukawati, Selasa (12/3/2019) pagi.
Ironisnya, sebelum paus tersebut tewas, sehari sebelumnya nelayan setempat dan petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, sempat berusaha menyelamatkannya dengan mendorongnya kembali ke tengah laut.
Informasi dihimpun Tribun-Bali.com, keberadaan ikan paus ini, sejatinya telah menjadi perhatian masyarakat setempat dan BKSDA sejak, Senin (11/3/2019).

Saat itu, ikan yang tergolong satwa dilindungi ini, terlihat berenang di pinggir pantai.
Saat itu kondisinya lemas, sehingga para nelayan dan petugas konservasi satwa berusaha mendorongnya ke dalam laut.
Setelah berhasil mendorong hingga jarak 20 meter dari pinggir pantai, ikan paus ini dibiarkan begitu saja.
Namun upaya pemberian pertolongan itu gagal. Sebab Selasa (12/3/2019), paus ini telah ditemukan mati terdampar di pesisi pantai.
Kasi Wilayah II Gianyar, BKSDA Bali, Sulistiyo Widodo mengatakan, setelah mendapatkan informasi ikan paus ini mati, pihaknya langsung mendatangi lokasi, untuk mengindari bangkainya rusak.
Sebab, kata dia, ikan ini dilindungi tak hanya pada saat hidup, tetapi bangkainya pun dilindungi undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Satwa ini dilindungi. Jadi tidak hanya saat hidupnya, bagian tubuhnya juga wajib kami lindungi,” ujarnya.
Menurut dia, ikan Paus Lodan merupakan ikan paus kecil, dengan berat sekitar 190 kilogram, panjang maksimal 2,2 meter dengan diameter tubuh 50 centimeter.
Terkait kematian ikan ini, Sulistiyo belum bisa memastikannya.
Lantaran pihaknya juga menemukan sejumlah luka di bagian kepala dan tubuh.
“Dari pemeriksaan sementara, dalam tubuh paus ini terdapat sejumlah luka di bagian wajah dan punggung.
Namun untuk memastikan penyebabnya, bangkai paus ini akan diteliti lebih lanjut. Rencananya akan diteliti di TCEC Serangan, Denpasar,” ujarnya.