Petugas Balai Besar Karantina Pertanian mengagalkan penyelundupan 216 ekor burung jenis lovebird ilegal asal Filipina di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Empat pelaku warga negara Indonesia (WNI) yang membawa burung tersebut turut ditangkap.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Sujarwanto mengatakan, keempatnya membawa ratusan burung tersebut dari Filipina dengan cara memasukkan ke dalam pipa paralon PVC yang di desain sedemikian rupa dan disembunyikan di dalam tas ransel.
“Modus pelaku kita ketahui dari interogasi pelaku sebelumnya, sampai kita ketahui lagi ada aksi pada dini hari tadi,” ujar Sujarwanto, Kamis, 25 Juli 2019.
Sebelumnya, petugas karantina pertanian Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya yang sama dengan jumlah burung sebanyak 107 ekor.
Sujarwanto menjelaskan, penyelundupan burung berwarna cantik tersebut tidak sesuai dengan aturan perkarantinaan (Undang Undang No. 16 tahun 1992), yaitu tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari negara asalnya.
“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi denda ratusan juta rupiah dan maksimum tiga tahun hukuman penjara,” katanya.
Sujarwanto mengingatkan, penyelundupan hewan ilegal tersebut bukan hanya unsur administratif. Namun, lanjutnya, hal ini berbahaya karena bisa saja hewan atau media pembawa tersebut membawa hama penyakit yang membahayakan hewan atau ternak lain di Indonesia bahkan bagi manusia.
“Ini berbahaya, buat kesehatan manusia juga ancaman bagi sumberdaya alam baik hewan ternak maupun satwa jika burung tersebut tidak sehat, kita musti waspada,” jelasnya.
Kepala Bidang Hewan Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Nuryani Zainuddin menuturkan, keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara petugas Karantina Pertanian Soekarno-Hatta dengan instansi terkait, seperti Avsec, Imigrasi, Bea Cukai dan informasi masyarakat.
“Barang bukti berupa ratusan burung lovebirds tersebut kini ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno-Hatta dan pelaku akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” kata Nuryani.