Polda Metro Jaya menangkap pelaku penjualan hewan yang dilindungi melalui media sosial. Salah satunya adalah penjualan kura-kura moncong babi yang masuk dalam jenis hewan dilindungi.
Pelaku penjualan itu berinisial ES. Dia ditangkap di Tangerang, Banten dengan barang bukti sebanyak 128 ekor kura-kura moncong babi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penjualan hewan yang dilindungi itu dilakukan melalui media sosial.
“Ada tersangka mengupload di media sosial, tertera ada gambarnya hewan, ada harganya. Jadi penawaran inilah yang membuat orang-orang yang ingin punya hewan langka ini membeli,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/9).
Kasubdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setianingrum mengatakan awalnya ES merupakan penjual ikan hias yang tergiur dengan keuntungan temannya usai menjual kura-kura moncong babi.
Untuk penjualan di Indonesia, harga satu ekor kura-kura moncong babi berusia tiga sampai empat bulan mencapai Rp100 ribu. Sedangkan harga satu ekor kura-kura moncong babi berusia satu tahun sekitar Rp1 juta. Ganis mengatakan jika hewan tersebut diekspor maka harga penjualan akan lebih tinggi.
ES pun melakukan transaksi penjualan melalui media sosial. Sejauh ini pembeli kura-kura moncong babi ES merupakan warga negara Indonesia.
Ganis mengatakan untuk mendapatkan kura-kura moncong babi itu, ES mendapatkan kiriman dari temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Rekan ES merupakan orang yang terlebih dahulu melakukan penjualan kura-kura moncong babi dan mengajak ES.
“Mereka kan sudah dengan kelompoknya mereka jadi dari Papua dikirim (ke Tangerang). Pengiriman biasanya diselundupkannya melalui penerbangan,” ujarnya.
Sejak Agustus ES pun telah menikmati usaha jual beli moncong babi tersebut. Ganis mengatakan target utama penjualan adalah untuk diekspor ke Taiwan dan Hong Kong karena harga jual yang mahal dan kura-kura moncong babi dipercaya sebagai obat dan untuk kecantikan.
Kura-Kura moncong babi, dikatakan Ganis, hanya ada di Merauke, Papua dan satu-satunya di dunia.
“Ini satu-satunya di dunia hanya di Papua saja, tidak ada di negara lain juga dan ini kebanyakan memang menajdi tren yang sangat menggiurkan bagi para pemburu karena nilainya lumayan sangat mahal, untuk di Indonesia saja dijual Rp100 ribu tapi kalau untuk di luar bisa jadi lebih karena ini adalah untuk obat dan kecantikan. Peredarannya di Hong Kong dan Taiwan,” tuturnya.
Penangkapan pelaku penjualan kura-kura moncong babi, diakui Ganis, baru pertama kali dilakukan.
ES pun dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jumlah Hewan Terbatas
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA DKI Jakarta Bambang Yudi S mengatakan kura-kura moncong babi menjadi hewan yang dilindungi karena sudah masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor Tujuh dan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Maksudnya gini, dilindungi karena jumlahnya sudah terbatas. Jenisnya pun dikhawatirkan kalau dikawinkan dengan hewan lain jadi jenisnya berubah, kita khawatir. Dimaksud dengan langka, langka atau dilindungi itu juga hasil penelitian dari LIPI,” tuturnya.
Bambang menjelaskan kategori dilindungi berarti jumlah populasi kura-kura moncong babi berada di bawah 10 ribu. Selain itu jenis hewan kanibal ini juga sulit untuk ditangkarkan.
Biasanya dalam waktu enam bulan hanya ada sekitar 100 bayi kura-kura yang menetas dari telurnya. Namun jumlah tersebut juga belum cukup banyak untuk melestarikan keberadaan kura-kura moncong babi di Indonesia.
“Kalau mau lihat penangkarab kura-kura moncong babi ada di daerah Jakarta ada kalau enggak salah di Cibubur. Tapi penangkaran tidak boleh diperjualbelikan,” ucapnya.
Kura-kura moncong babi yang diincar di Taiwan dan Hong Kong karena dapat dijadikan sebagai obat kuat dan masker kecantikan.