Dua perambah hutan lindung, yakni SM (50) warga Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang dan MM (42), warga Payau Embik, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, diamankan anggota Polres Bengkulu Utara.
“Mereka kita tangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) dan saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Utara,” ujar Kepala Polres Bengkulu Utara, AKBP Arifaldi WN, di Bengkulu, Sabtu (26/7/2019).
Dijelaskan, tersangka SM ditangkap anggota Polres Bengkulu Utara di kawasan hutan lindung Register 5 Bukit Daun, Desa Rindu Hati, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan tersangka MM ditangkap di kawasan hutan lindung Bukit Resam, Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulia, Bengkulu Utara.
Kedua tersangka terjaring Operasi Wanalaga Polres Bengkulu Utara, karena mereka berkebun kopi di kawasan hutan lindung tanpa izin alias ilegal. “Kedua tersangka tertangkap tangan oleh petugas sedang beraktivitas berkebun kopi. Diduga mereka sudah lama berkebun di kawasan hutan terlarang tersebut,” ujar AKBP Arifaldi WN.
Namun di hadapan petugas, kedua warga tersebut membantah merambah hutan lindung. Sebab, kebun kopi yang mereka garap sudah ada sejak lama. Mereka juga mengaku tidak pernah menebang pohon di kawasan hutan lindung tersebut. “Mereka mengaku hanya membersihkan lahan untuk bercocok tanam. Mereka berdua juga mengakui kalau lahan tempat mereka bercocok tanam adalah hutan lindung,” ujar Kapolres.
Sebelumnya kawasan hutan lindung ini ketika masuk ke dalam wilayah Kabupaten Lebong, masih terpelihara dengan baik, tapi setelah perubahan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Lebong, maka wilayah tersebut masuk wilayah Kecamatan Giri Mulia.
Akibatnyam hutan lindung di kawasan Bukit Resam, tidak terawat sama sekali. Buktinya, kawasan hutan lindung di sekitar Bukit Resam kini sudah berubah menjadi kebun kopi masyarakat dan hutan di daerah ini gundul, sehingga jika hujan lebat berlangsung lama terjadi longsor.