• Latest
  • Trending
Polres Kotawaringin Timur tangkap penjual sisik trenggiling

Polres Kotawaringin Timur tangkap penjual sisik trenggiling

May 11, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Friday, March 5, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Polres Kotawaringin Timur tangkap penjual sisik trenggiling

May 11, 2019
in Asia, Environment, Fauna, Featured, Indonesia News, News, Satwa
0
Home World News Asia
Post Views: 174

 

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial RS yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka penjual sisik Trenggiling, satwa langka dilindungi.

“Saat ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain,” kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Jumat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan kegiatan terlarang yaitu memperdagangkan sisik trenggiling.

RelatedPosts

Ahli Ingatkan Kembali Perlunya Audit Kepatuhan untuk Cegah Karhutla

Tim Gabungan Selamatkan Satu Orangutan Jantan di Ketapang

Pandemi Covid-19 Beri Dampak Terhadap Konservasi Orangutan

Konservasionis Serukan Pencegahan Karhutla

Alasan Kita Harus Menyelamatkan Orangutan Indonesia dari Populasi Kritis

Trenggiling merupakan satwa langka yang dilindungi negara. Artinya, memperdagangkan maupun membunuh satwa pemakan semut yang bernama latin ‘manis javanica’ itu merupakan tindakan melanggar hukum.

Terkait informasi itu polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga mengambil tindakan. Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Kopi Selatan Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang, Sampit.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan sisik trenggiling dengan berat sekitar 13,5 kilogram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.

Tersangka mengaku mendapatkan sisik trenggiling itu dari seseorang di Kalimantan Barat dan akan dijual kepada seorang pembeli di Sampit. Namun saat didesak polisi, tersangka tidak bisa menunjukkan siapa calon pembeli tersebut.

Penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif karena ada informasi bahwa pria paruh baya itu juga membeli sisik trenggiling di Sampit untuk dijual ke daerah lain.

Belum diketahui berapa harga sisik trenggiling itu dan kepada siapa tersangka menjualnya karena tersangka masih diperiksa usai dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur pada Kamis (9/5) malam.

Untuk memproses hukum kasus ini, Polres Kotawaringin Timur akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah melalui perwakilan di Pos Jaga BKSDA Sampit. Ini dilakukan karena BKSDA yang lebih mengetahui dan akan menjadi saksi ahli dalam proses hukum kasus ini nantinya.

“Tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun,” tegas Rommel.

Rommel menambahkan, Polres Kotawaringin Timur pernah mengungkap kasus perdagangan trenggiling atau bagian tubuh trenggiling pada tahun 2008 lalu. Kembali terungkapnya kasus ini akan menjadi perhatian serius Polres Kotawaringin Timur dan jajaran.

Sementara itu, berdasarkan catatan, pada 22 Juni 2016 lalu Kotawaringin Timur juga sempat dibuat heboh dengan penemuan sekitar 25 ekor bangkai trenggiling di semak-semak sekitar Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6 Sampit. Trenggiling itu ditemukan dalam kondisi busuk dan tanpa sisik.

Saat itu BKSDA menduga sisik-sisik trenggiling itu sengaja dilepas dari kulitnya untuk dijual. Daging satwa langka itupun diduga juga hendak dijual, namun terjadi kesalahan penyimpanan sehingga daging trenggiling membusuk dan terpaksa dibuang oleh pelaku.

Source :
Antara News
Tags: BKSDAHewan DilindungiSatwasisik trenggiling kotim

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Nelayan Temukan Lumba-lumba Mati di Pantai Mengiat

Nelayan Temukan Lumba-lumba Mati di Pantai Mengiat

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau