Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) mendesak pemerintah agar segera mengukuhkan sejumlah kawasan hutan di Sumut. Hal itu untuk mencegah alih fungsi lahan maupun pembalakan liar. Demikian dikatakan Direktur Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan kepada Gatra.com, Jumat (8/2) terkait maraknya kasus alih fungsi hutan dan pembalakan liar di Sumut dalam beberapa hari ini.
“Jika tidak segera dikukuhkan maka kawasan hutan di Sumut rentan dialihfungsikan. Memang, sekalipun belum dikukuhkan, tidak ada alasan merambah atau mengalihfungsikan hutan. Tetapi kenyataannya tidak begitu,” kata Dana.
Ia menerangkan, beberapa kebijakan pemerintah yang pernah dibuat terkait kawasan hutan diantaranya SK Menhut No 44/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Sumut sudah dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan No 47/P/HUM/2011 tertanggal 23 Desember 2013.
Di dalamnya, kawasan hutan Sumatera Utara yang ditunjuk seluas sekitar 3,7 juta ha. Sebelas tahun kemudian, lahir SK Menteri Kehutanan Nomor SK 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Sumatera Utara seluas 3.055.795 hektare.
“Pengukuhan kawasan hutan juga sangat penting untuk menghindari konflik. Itu bolanya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kita mendorong percepatan one map policy, dengan catatan harus melibatkan masyarakat, semua stakeholder,” kata Dana.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Halen Purba mengatakan, ada kurang lebih 3.000.000 ha kawasan hutan di Sumut. Sebagian besar sifatnya masih penunjukan. Dikatakannya, yang sudah ditatabatas sepanjang 6.000 km dari 15.000 km.