• Latest
  • Trending
Resmi, Sumatera Selatan Miliki Perda Perlindungan dan Pengelolaan Gambut

Resmi, Sumatera Selatan Miliki Perda Perlindungan dan Pengelolaan Gambut

February 11, 2018
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Thursday, March 4, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Resmi, Sumatera Selatan Miliki Perda Perlindungan dan Pengelolaan Gambut

February 11, 2018
in Climate Change, Environment, Indonesia News
0
Home Environment Climate Change
Post Views: 206

 

Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memiliki peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Inilah perda gambut pertama di Indonesia. Bisakah peraturan ini melancarkan proses restorasi gambut yang dicanangkan pemerintah?

Persetujuan perda (peraturan daerah) diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Jum’at (09/2/2018). Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Ketua DPRD Sumatera Selatan M. Giri Ramanda N. Kiemas.

“Alhamdulillah, akhirnya Perda Perlindungan dan Pengelolaan Eksosistem Gambut disetujui,” kata Syafrul Yurnardy, ketua tim penyusun naskah akademik perda gambut tersebut, usai rapat paripurna.

RelatedPosts

Gunung Sinabung Erupsi, Ini Imbauan untuk Masyarakat dan Wisatawan

Kala Satwa Menderita karena Kebakaran Hutan dan Lahan

Program Konservasi di Wallacea Turunkan Ancaman terhadap Puluhan Satwa Endemik

Lion Air Merugi karena Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera

Organisasi Masyarakat Sipil: Pidato Jokowi Kurang Tunjukkan Komitmen Lingkungan

Perda tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut merupakan inisiatif DPRD Sumsel. Dalam penyusunan draftnya, DPRD Sumsel meminta bantuan Pemerintah Sumsel. Pemerintah Sumsel meminta TRG Sumsel serta Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel membentuk tim penyusun naskah akademik yang dipimpin Prof. Dr. Robiyanto Susanto, selaku ketua Tim Ahli TRG Sumsel. Saat naskah akademik diproses, Robiyanto meninggal dunia yang posisinya digantikan Syafrul Yurnardy, karena posisinya sebagai ketua Tim Ahli TRG Sumsel. Naskah akademik ini yang kemudian dikaji dan dibahas DPRD Sumsel hingga menjadi perda.

Bagaimana tanggapan sejumlah pihak dengan hadirnya perda gambut tersebut?

“Adanya perda merupakan satu prestasi luar biasa Pemerintah Sumsel dalam mendukung restorasi gambut. Ini membuktikan Sumsel peduli dengan persoalan lingkungan hidup,” kata Yenrizal Tarmizi dari UIN Raden Fatah Palembang kepada Mongabay Indonesia, Jum’at (09/2/2018).

Namun, kata Yenrizal, yang lebih penting adalah bagaimana penerapannya di lapangan. “Adanya perda bukan berarti persoalan gambut selesai. Berbagai persoalan terkait akan selesai jika semua pihak benar-benar bekerja melindungi dan memperbaiki gambut, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat. Perlu pengawasan dan dukungan semua pihak.”

Seringguk Umang, warga Desa Cengal, Kabupaten OKI, yang dihubungi Mongabay Indonesia, Jum’at (09/2/2018), menyambut baik ditetapkannya perda tersebut. “Kami senang ada peraturan yang melindungi gambut. Kerusakan gambut sangat menyusahkan kami, banjir saat penghujan dan kebakaran ketika kemarau. Tapi juga, peraturan tersebut tidak menyusahkan hidup kami dan menjaga peninggalan Sriwijaya yang banyak ditemukan di Cengal ini,” katanya.

Edi Rusman, warga Desa Perigi Talangnangka, OKI, yang juga dihubungi, berharap perda tersebut menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan pemerintah. “Kepentingan pemerintah menyelamatkan gambut, jangan lupakan pengelolaan yang berpihak masyarakat. Perda ini harus mendorong percepatan soal kawasan gambut yang dilindungi dan direstorasi, dan usaha pertanian atau perikanan yang tidak merusak ekosistem gambut.”

Sebelumnya, saat masih menjadi raperda, Ketua DPRD Sumsel M. Giri Ramanda N. Kiemas, kepada media mengatakan pihaknya mendorong lahirnya perda tersebut dapat mengatur pengelolaan kawasan gambut sehingga mencegah kerusakan dan kebakaran.

Berkelanjutan

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan sangat diperlukan aturan terkait upaya pelestarian dan pemanfaatan lahan gambut secara berkelanjutan.

Dijelaskan Alex, dampak dari kerusakan ekosistem gambut sangat besar bagi lingkungan hidup. Misalnya banjir, kekeringan, hingga perubahan iklim. Sementara lahan gambut di Sumsel kian terancam akibat berbagai aktivitas manusia, seperti perambahan, alih guna lahan, penebangan, serta kebakaran.

Adanya regulasi berupa peraturan daerah ini, merupakan upaya perlindungan dan pemanfaatan pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan, yang melibatkan peran masyarakat sekitar secara optimal. “Perda juga mendorong pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, sehingga dampak kerusakan lingkungan hidup dapat diminimalisir atau diatasi,” terangnya.

Sebagai informasi, luas gambut di Sumatera Selatan hampir mencapai 1,3 juta hektar. Sebarannya di lima kabupaten, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seluas 768.501 hektar, Musi Banyuasin (Muba) seluas 340.604,48 hektar, Banyuasin seluas 252.706,52 hektar, Musi Rawas seluas 34.126,00 hektar, serta Muara Enim seluas 24.104,00 hektare.

Pada kebakaran 2015, sekitar 700 ribu hektar terbakar. Badan Restorasi Gambut (BRG) kemudian menetapkan sekitar 600-an ribu hektar gambut di Sumsel direstorasi, baik yang dilakukan pemerintah maupun perusahaan. Sementara, perubahan atau alih fungsi lahan gambut di Sumsel paling banyak terjadi pada 2000-2005, sekitar 2.318,2 hektar per tahun.

Source :
Mongabay
Tags: Emisi KarbonGambutHUTAN INDONESIAkebakaran hutan lahanKerusakan LingkunganSUMATERASumatera Selatan

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Tebang Pohon di Pinggir Jalan Polisi Lakukan Pengamanan

Tebang Pohon di Pinggir Jalan Polisi Lakukan Pengamanan

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau