• Latest
  • Trending
Respons KLHK Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Freeport

Respons KLHK Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Freeport

January 10, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Tuesday, January 26, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Respons KLHK Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Freeport

January 10, 2019
in Environment, Featured, Indonesia News
0
Home Environment
Post Views: 92

 

Permasalahan kerusakan lingkungan akibat pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI), Jayapura terus menjadi perhatian publik seiring dengan proses divestasi saham kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Persero. Mulai dari isu besarnya nilai kerugian materi hingga sosial terus menjadi persoalan sampai saat ini.

Munculnya persoalan tersebut karena selama ini pemerintah dianggap tidak transparan mengenai hasil pemeriksaan kegiatan pertambangan PTFI. Menanggapi kondisi tersebut, Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Asaad menjelaskan pemerintah sebenarnya telah melakukan pemeriksaan khususnya mengenai kerusakan lingkungan dari kegiatan pertambangan PTFI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan September lalu, KLHK menemukan sebanyak 48 pelanggaran lingkungan akibat pertambangan PTFI. Pelanggaran tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan penetapan sanksi administratif kepada PTFI melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 5559/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/10/2017.

RelatedPosts

Bakar Hutan Seribu Hektare di Sultra, Perusahaan Sawit Digugat KLHK Rp 405 M

Kala Satwa Menderita karena Kebakaran Hutan dan Lahan

KLHK Diminta Objektif Selesaikan Masalah Batas Kawasan Hutan

Program Konservasi di Wallacea Turunkan Ancaman terhadap Puluhan Satwa Endemik

KLHK Gelar Pameran Keanekaragaman Hayati Nusantara Expo 2019

Ilyas menjelaskan sebagian besar pelanggaran tersebut berhubungan dengan limbah atau tailing pertambangan PTFI. “Kerusakan paling besar sehubungan dengan tailing (limbah),” kata Ilyas di Gedung KLHK, Rabu (9/1).

Berdasarkan pemeriksaan KLHK, 48 sanksi tersebut dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

  1. Melakukan kegiatan tidak dilengkapi dengan izin lingkungan  sebanyak 12 kegiatan
  2. Melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Amdal berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-55/menlh/12/1997, sebanyak 7 kegiatan
  3. Tidak melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sebanyak 12 kegiatan.
  4. Tidak melakukan upaya pengendalian pencemaran air, sebanyak 5 kegiatan
  5. Tidak melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara, sebanyak 5 kegiatan.
  6. Tidak melakukan upaya-upaya pengelolaan LB3, sebanyak 7 kegiatan.

Ilyas menjelaskan dari sejumlah sanksi tersebut sebanyak 42 kegiatan telah selesai dilaksanakan pihak PTFI. Sedangkan, sebanyak 6 sanksi lainnya belum dapat diselesaikan dengan dalih memerlukan waktu yang lama untuk penyelesaiannya serta adanya aspek keamanan.

“Sanksi yang belum dilaksanakan tersebut antara lain pengelolaan sedimen non tailing dari lower Wanagon serta area tambang dalam pemasangan  alat pemantau kontinyu untuk mengukur debit harian pada titik pantau 57, pemenuhan baku mutu emisi cerobong dan pemenuhan baku mutu kualitas air estuaria, untuk selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme roadmap (peta jalan),” jelas Ilyas.

Lebih lanjut, Ilyas menekankan saat ini pihaknya masih berpegang pada Kepmen Roadmap Nomor 594/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2018 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 175/Menlhk/Setjen/PLB.3/4/2018 tentang Persyaratan Pengelolaan tailing untuk PTFI. Kepmen tersebut berisikan tentang prosedur-prosedur yang harus dipenuhi PTFI dalam mengelola limbah tambangnya.

“Kepmen 175 tidak pernah dicabut dan tetap masih berlaku. Roadmap yang disusun merupakan langkah menuju pengelolaan tailing yang lebih baik. Melalui Kepmen Roadmap Nomor 594 ditegaskan langkah yang perlu dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dalam menuju pengelolaan tailing sebagaimana diatur dalam Kepmen 175,” jelas Ilyas.

Masih menurut Ilyas, berdasarkan pemeriksaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), KLHK telah menyetujui  Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang diterbitkan PTFI. Dokumen tersebut melingkupi 21 kegiatan yang telah berjalan namun belum mempunyai izin lingkungan. Izin tersebut tercantum dalam SK.32/PKTL/PDLUK/PLA.4/ 5/2018 tentang pengesahan dokumen evaluasi lingkungan hidup perubahan kegiatan usaha pertambangan dan fasilitas pendukung dari yang tercantum dalam AMDAL, RKL, dan RPL regional rencana perluasan kegiatan penambangan tembaga.

Atas pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan tersebut, KLHK menjatuhkan denda kepada PTFI sebesar Rp 460 miliar. Denda tersebut akibat penggunaan kawasan hutan tanpa izin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008  tetang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan. Sanksi tersebut dihitung penggunaanya sejak tahun 2008.

Permasalahan lingkungan ini juga mendapat perhatian khusus dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Anggota IV BPK, Rizal Djalil menjelaskan pihaknya menemukan temuan pada kegiatan Kontrak Karya PTFI sepanjang 2013-2015 berupa penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektar tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari KLHK dan pembuangan limbah yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain itu, BPK juga mendapat temuan kekurangan penerimaan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar US$ 1.616.454,16 atau sekitar Rp 23 miliar.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan permasalahan kekurangan penerimaan negara dalam PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi tersebut telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Kemudian, Kementerian ESDM dan KLHK juga telah membuat pembaharuan regulasi terkait dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rekomendasi BPK. “Sehingga, potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali,” jelas Rizal saat konperensi persi di Gedung BPK, Desember lalu.

Selain temuan tersebut, BPK sebenarnya pernah melaporkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap KK PTFI pada Maret 2018. Dengan bekerjasama Institut Pertanian Bogor dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menyatakan terjadi kerusakan ekosistem akibat limbah PTFI senilai Rp 185 triliun.

Source :
Hukumonline
Tags: EnvironmentIndonesia NewsKerusakan LingkunganKLHKTambang Freeport

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Inilah Gelombang Tsunami Tertinggi Dalam Catatan Sejarah Moderen

Inilah Gelombang Tsunami Tertinggi Dalam Catatan Sejarah Moderen

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau