Aktivitas penambangan pasir tanah atau dikenal jenis galian C kian marak di kabupaten Siak.
Bubur lumpur banyak mengalir ke anak-anak sungai yang membuat air menjadi keruh dan pendangkalan.
Lokasi galian terjadi di kecamatan Tualang, Koto Gasib dan Mempura. Penambangan semakin banyak sehingga kedalaman galian menyebabkan timbulnya waduk-waduk baru.
Bupati Siak Syamsuar mengakui aktivitas galian C itu kini sudah merusak lingkungan. Namun ia juga mengaku tida dapat berbuat banyak karena kewenagan izin berada di provinsi.
“Hanya masalah kewenangan, karena itu ada di provinsi. Tunggulah saya dilantik (jadi gubernur) dulu,” kata dia usai sidang paripurna istimewa DPRD Siak sempena hari jadi Siak ke 19, Jumat (12/10/2018) di gedung DPRD Siak.
Ia juga menyebut, masalah Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW) kabupaten Siak juga belum kelar. Akibatnya, rencana penataan ruang-ruang tertentu belum mempunyai acuan.
Syamsuar juga mengetahui kalau para penambang belum mengantongi izin dari Pemprov Riau. Karena itu ia meminta agar aktivitas penambangan dihentikan sementara.
“Bagaimana kita menurunkan DLH kita kalau kewenangan ada di provinsi,” kata dia.
Ditanya terkait kekhawatiran aktivitas penambangan itu mengganggu program kabupaten hijau, Syamsuar juga membenarkan. Sebab, jika galian C yang ada benar-benar merusak ekosistem jelas mengganggu perkembangan program kabupaten hijau.
“Ya, kalau tidak ada izin penambangan harusnya dihentikan,” ulang dia.