• Latest
  • Trending
Sial 2 Kali, Terciduk Curi HP dan Ketahuan Piara Satwa Dilindungi

Sial 2 Kali, Terciduk Curi HP dan Ketahuan Piara Satwa Dilindungi

November 24, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Tuesday, March 2, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Sial 2 Kali, Terciduk Curi HP dan Ketahuan Piara Satwa Dilindungi

November 24, 2019
in Asia, Environment, Fauna, Featured, Indonesia News, News, Satwa
0
Home World News Asia
Post Views: 90

 

NR, pemuda Kota Malang, mengalami sial dua kali. Sudah terciduk saat mencuri HP, ketahuan pula memelihara satwa dilindungi sehingga mendapat ancaman hukuman ganda.

Kepolisian Resort Malang Kota menemukan satwa langka dilindungi yakni Elang bondol (Haliastur indus) pada saat melakukan penyelidikan kasus pencurian telepon genggam yang dilakukan tersangka NR.

Kapolres Malang AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa temuan adanya satwa dilindungi tersebut berawal dari adanya laporan pencurian telepon genggam yang diduga dilakukan oleh tersangka di toko swalayan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

RelatedPosts

Ahli Ingatkan Kembali Perlunya Audit Kepatuhan untuk Cegah Karhutla

Tim Gabungan Selamatkan Satu Orangutan Jantan di Ketapang

Pandemi Covid-19 Beri Dampak Terhadap Konservasi Orangutan

Konservasionis Serukan Pencegahan Karhutla

Alasan Kita Harus Menyelamatkan Orangutan Indonesia dari Populasi Kritis

“Ketika melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan satu hewan langka  dilindungi di rumah tersangka, ada Elang bondol yang berusia sekitar dua tahun,” kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 22 November 2019.

Dony menambahkan, tersangka diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota di Perumahan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada saat ditangkap karena kasus pencurian telepon genggam tersebut, polisi mendapati ada burung Elang bondol.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dony, hewan langka tersebut diberikan oleh rekannya yang sudah meninggal dunia. Hewan langka tersebut, disita polisi lalu diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Jawa Timur.

“Pengakuan tersangka sudah memelihara sejak 2006, namun, berdasarkan keterangan BKSDA Jawa Timur, elang ini baru berusia dua tahun,” kata Dony.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Jawa Timur Hari Purnomo mengatakan  pihaknya akan membawa Elang bondol tersebut ke kandang transit di Surabaya,  untuk dilakukan penilaian kondisi satwa itu.

Nantinya, jika Elang bondol itu memenuhi persyaratan untuk dilepasliarkan ke alam bebas, maka akan segera dikembalikan ke habitat aslinya. Namun, jika belum bisa dikembalikan ke habitat hewan dilindungi tersebut, maka akan dilatih terlebih dahulu.

“Kami akan melakukan penilaian kondisi satwa tersebut. Elang Bondol merupakan satwa dilindungi,” kata Hari.

Hari menegaskan, Elang Bondol merupakan satwa langka yang dilindungi. Sehingga, masyarakat tidak diperbolehkan untuk menangkap, apalagi memeliharanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk kasus pencurian telepon genggam tersebut.

Terkait kepemilikan satwa dilindungi, ia dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Source :
Tempo
Tags: Elang BondolPolisiSatwaSatwa Dilindungi

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Mengenal Kecerdasan Buatan Basmi Perdagangan Satwa Liar RI

Mengenal Kecerdasan Buatan Basmi Perdagangan Satwa Liar RI

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau