Rangkaian panjang sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari semua pihak, yakni pemohon, termohon, dan terkait sudah selesai.
Namun, semua ini belum merupakan akhir dari seluruh rangkaian sidang sengketa pilpres 2019. Pekan depan, majelis hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dijawalkan dari 25 hingga 27 Juni. Tanggal 28 Juni sidang kembali digelar, dengan agenda pengucapan putusan sengketa pilpres 2019.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bahwa pihaknya akan menerima apa pun keputusan majelis hakim. Dia juga berharap, semua pihak dalam persidangan ini melakukan hal yang sama.
“Jadi apa pun putusan hakim, mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa, plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan,” katanya usai sidang PHPU, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Yusril bilang, pihaknya percaya hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai dan bermartabat. Karena itu, dia mempercayakan kepada sembilan hakim konstitusi sebagai pengambil keputusan tertinggi.
“Kami percaya (majelis hakim) Mahkamah Konstitusi akan menjalankan tugas dan amanah,” tuturnya.
Sependapat, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, juga akan menerima apa pun keputusan majelis hakim. “Siaplah. Masak sih enggak siap?” katanya.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga mengucapkanterima kasih kepada semua masyarakat, terutama yang sudah mendoakan agar seluruh proses persidangan ini berjalan baik.
“Ini ada friksi dan faksi yang berkembang di masyarakat, tugas kita adalah meminimalisasi potensi risiko yang muncul dari faksi dan friksi itu. Ini harus mulai dilakukan. Misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik,” tuturnya.
Sebagai Pihak Termohon, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya pada Mahkamah Konstitusi.
“Saya sudah meminta kepada penyelenggara pemilu di jajaran KPU, baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, maupun teman-teman di PPK, PPS, dan KPPS, harus berbesar hati menerima apa pun putusan Mahkamah. Apa pun perintah mahkamah,” ucap Arief.