• Latest
  • Trending
Tegal Mas Telah Melakukan Kejahatan Lingkungan Luar Biasa

Tegal Mas Telah Melakukan Kejahatan Lingkungan Luar Biasa

August 15, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Monday, January 18, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Tegal Mas Telah Melakukan Kejahatan Lingkungan Luar Biasa

August 15, 2019
in Asia, Environment, Featured, Indonesia News, News
0
Home World News Asia
Post Views: 20

 

Dua belas lembaga penggiat lingkungan hidup menyatakan Tegal Mas yang dikelola Thomas Azis Riska sejak awal tahun 2018 merupakan kejahatan terhadap lingkungan hidup yang luar biasa.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mewakili kedua belas penggiat lingkungan hidup mengungkapkan hal itu pada konferensi persnya di Sekretariat Walhi Lampung, Kedaton, Kota Bandarlampung, Selasa (20/8).

Kedua belas lembaga yang menyatakan sikap itu adalah Walhi Lampung, LBH Bandarlampung, KBH Lampung, PBHI, Mitra Bentala, Kawan Tani, Yasadhana, Wanacala, PKBI Lampung, SP Sebay Lampung, dan Matala Lampung.

RelatedPosts

Truk Batu Bara dan Sawit di Jalan Umum Terkesan Dibiarkan

Tarik Turis Australia, KBRI Canberra Perkenalkan Budaya Minahasa hingga Sangihe

5 Lokasi Wisata Cantik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi

Deretan Pulau Ini Terancam Hilang 80 Tahun Mendatang

KLHK Gelar Pameran Keanekaragaman Hayati Nusantara Expo 2019

Melihat fakta-fakta dan data yang dimiliki Walhi Lampung bersama 11 lembaga peduli lingkungan, mereka mendesak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI bersama Kementerian Kelautan, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan KPK melakukan penghentian terhadap seluruh aktivitas Tegal Mas.

Harus dihentikan segala aktivitas di sana dalam rangka proses hukum penyelidikan dan penyidikan. Selain itu dilakukan juga pemantauanya karena meski sudah di pasang plang pengumuman kegiatan masih berjalan,” katanya.

Atas pelanggaran berat tersebut, Irfan mengatakan yang tak kalah penting langkah berikutnya adalah penegakan hukum, baik pidana maupun perdata atas pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengrusakan lingkungan tersebut.

“Kami meminta dengan tegas PT. Tegal Mas milik Thomas Azis Riska harus melaksanakan kewajibannya mengembalikan fungsi kawasan pantai yang direklamasi seperti semula,” tandasnya.

Menurut Irfan, reklamasi yang dilakukan Tegal Mas di Pantai Marita Sari maupun Pulau Tegal rentan memengaruhi lingkungan hidup. “Ada tiga undang-undang yang dilanggar dan itu termasuk kejahatan lingkungan luar biasa,” katanya.

Ketiga undang-undang yang dilanggar adalah UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 1 Tahun 2014 serta UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tanpa izin, mereka melakukan pengrusakan lingkungan dengan mengeruk material dari bukit sekitar lokasi lalu menimbunnya ke pantai, baik di Pantai Marita Sari maupun di Pulau Tegal sejak Januari 2018,” kata Irfan.

Selain itu, pihak Tegal Mas, hasil pemantauan aktivitas di Pantai Marita Sari yang telah disegel ternyata tetap digunakan sebagai lahan parkir tamu yang akan ke Pulau Tegal. Selain itu, di Pulau Tegal, masih ada alat berat.

Kami menilai kegiatan itu merupakan pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Aktivitas di Pulau Tegal masih berjalan, di sana juga masih ada alat berat eksavator yang kami duga, sebagai alat pengerukan bukit untuk reklamasi pantai,” ungkapnya.

Yang lebih memprihatinkan, kawasan Pulau Tegal masih kata Irfan termasuk dalam kawasan strategis nasional daerah latihan militer Teluk Lampung (KSN-TL-1), daerah ini tidak boleh ada reklamasi.

Lebih dari 90 persen kawasan Pulau Tegal itu (KSN-TL-1), di daerah ini tidak boleh ada reklamasi, kalau kawasan wisata tertentu boleh,” katanya.

Source :
RMOL Lampung
Tags: Dinas Lingkungan Hidupkejahatan lingkunganLingkungantegal mas

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Dinas Lingkungan Hidup Tambah Bangku Taman di Alun-Alun Kota Batu

Dinas Lingkungan Hidup Tambah Bangku Taman di Alun-Alun Kota Batu

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau