• Latest
  • Trending
Terbitkan IMB, Anies Telan Ludah Sendiri ?

Terbitkan IMB, Anies Telan Ludah Sendiri ?

June 24, 2019
Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera, Hindari Konflik Satwa-Manusia

August 31, 2020
KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

August 31, 2020
Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

Kurangi Sampah Plastik, KKP Kembangkan Kemasan dari Rumput Laut

August 29, 2020
Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

Ikan-Ikan di Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah Sampah

August 29, 2020
Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

Hutan untuk Perkebunan Sawit, Megawati: Sangat Merusak

August 29, 2020
Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

Ustaz Abdul Somad Ingatkan Dosa Besar Pembalakan dan Pembakaran Hutan

August 28, 2020
BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

BNPB Petakan Daerah Rentan Karhutla

August 25, 2020
Ramalan Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Wednesday, April 21, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Ramalan Hijau
No Result
View All Result

Terbitkan IMB, Anies Telan Ludah Sendiri ?

June 24, 2019
in Asia, Environment, Featured, Indonesia News, News
0
Home World News Asia
Post Views: 62

 

Reklamasi teluk Jakarta kembali menjadi isu yang terus diperbincangkan, dan menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat jelang peringatan HUT ke-492 Jakarta. Kali ini kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara, yang menuai kontroversi. Karena sebelumnya justru mencabut izin reklamasi, beberapa pihak menuduh, penerbitan IMB di pulau hasil reklamasi, dilakukan diam-diam.

Sebenarnya reklamasi bukan hal baru bagi Jakarta. Kegiatan untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan dengan pengurukan, penimbunan, atau pengeringan lahan (drainase) sudah mulai dilakukan sejak 1980-an. Ketika itu PT Harapan Indah mereklamasi kawasan Pantai Pluit selebar 400 meter. Di daerah baru yang terbentuk dibangun permukiman mewah Pantai Mutiara.

Lalu, pada 1981, PT Pembangunan Jaya mereklamasi kawasan Ancol sisi utara untuk kawasan industri dan rekreasi. Sepuluh tahun kemudian, giliran hutan bakau Kapuk yang direklamasi untuk kawasan permukiman mewah yang sekarang dikenal dengan sebutan Pantai Indah Kapuk. Tahun 1995, reklamasi dilakukan untuk industri, yakni Kawasan Berikat Marunda.

RelatedPosts

Puting Beliung Berkecepatan 63 KM/Jam Bakal Hantam Jakarta,

Dinas Lingkungan Hidup DKI akan Tambah Alat Pemantau Kualitas Udara

Organisasi Masyarakat Sipil: Pidato Jokowi Kurang Tunjukkan Komitmen Lingkungan

Penggunaan Tanaman Lidah Mertua tak Efektif dan Sia-Sia

Solusi BPPT : Tinggalkan Kendaraan Pribadi dan Tanam Pohon

Saat itu kegiatan reklamasi di empat lokasi tersebut sudah menimbulkan perdebatan. Sejumlah pihak menuduh reklamasi Pantai Pluit mengganggu sistem Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang. Perubahan pola arus laut di areal reklamasi Pantai Mutiara yang diduga berdampak terhadap mekanisme arus pendinginan PLTU.

Kembali ke Anies, dirinya berkelit bahwa izin reklamasi dan penerbitan IMB merupakan dua hal yang berbeda. “IMB bukan soal reklamasi jalan atau berhenti. IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan,” ucap Anies.

Ditambahkan, proses penerbitan IMB di Pulau D hasil reklamasi atau Kawasan Pantai Maju sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Seperti membangun sebuah gedung, pengajuan IMB memang tak perlu diumumkan. “Semua [tetap] dilakukan sesuai prosedur. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses. Bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada, maka diterbitkan IMB,” katanya.

Soal pencabutan izin reklamasi, pihaknya menyatakan telah mencabut izin di 13 dari 17 pulau yang ada, dan empat kawasan yang tersisa telah berbentuk daratan. Empat kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik.

Namun, argumen Anies dimentahkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi. LSM lingkungan hidup itu menilai, kebijakan Anies menerbitkan IMB merupakan upaya memfasilitasi agar proyek reklamasi terus berjalan, yang justru membawa arah lingkungan hidup Jakarta semakin tidak jelas. Kebijakan Anies menerbitkan IMB di pulau-pulau reklamasi tak berbeda dengan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Fauzi Bowo alias Foke.

“Gubernur saat ini tidak ada bedanya dengan gubernur-gubernur sebelumnya yang memaksakan reklamasi terus berjalan,” kata Tubagus di kantornya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Tubagus menyoroti peraturan yang mendasari penerbitan IMB tersebut, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang diterbitkan pada 25 Oktober 2016. Menurutnya, aturan yang dijadikan acuan oleh Anies dalam menerbitkan IMB ditengarai hanya untuk menutupi ketelanjuran pembangunan di atas pulau reklamasi sejak 2015.

Tubagus mempertanyakan kebenaran kebijakan Anies menerbitkan IMB untuk hunian di pulau reklamasi telah meminta pertimbangan dari tim ahli. Menurutnya, pertimbangan ahli ini harus memenuhi penjelasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005. Anies dinilai tidak konsisten terkait permasalahan reklamasi. Melakukan penyegelan bangunan yang ada di atas lahan reklamasi pada 2018, tetapi pada tahun yang sama juga mencabut penyegelan dengan alasan pengembang sudah memenuhi kewajiban.

Serangan Tubagus disikapi Anies dengan tindakan “mengoper bola panas” ke pendahulunya, Ahok. Anies mempertanyakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 yang dijadikan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pergub itu diterbitkan pada 25 Oktober 2016, beberapa hari sebelum Ahok cuti kampanye pemilihan Gubenur DKI Jakarta 2017. Menurutnya, dengan adanya Pergub itu, Pemprov DKI Jakarta terpaksa menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi.

Tak tinggal diam, Ahok menyatakan keheranan atas sikap Anies menyalahkan Pergub yang dibuatnya. Dirinya menegaskan, Pergub itu tidak membuat Pemprov DKI Jakarta bisa menerbitkan IMB. “Kalau Pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB,” kata Ahok.

Ahok menjelaskan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya Perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI Jakarta. Ia menunggu Perda itu disahkan agar pemprov memperoleh dana kontribusi tambahan sebesar 15% atas penjualan lahan reklamasi. Dana kontribusi tersebut bisa digunakan untuk pembangunan Jakarta.

“Kan aku mendukung reklamasi untuk mendapatkan dana pembangunan DKI yang bisa mencapai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15% NJOP [nilai jual objek pajak-Red] setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi,” ujar Ahok, yang juga mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi pemprov.

Kritik juga datang dari Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Gembong menyatakan penerbitan IMB sebagai pemanfaatan lahan hasil reklamasi menyalahi aturan. Penerbitan IMB seharusnya menunggu rampungnya dua rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi, yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS).

Banyak kalangan mempertanyakan komitmen Anies terkait reklamasi teluk Jakarta. Meski menyatakan penerbitan IMB untuk kepentingan publik, banyak pihak menilai kebijakannya menyalahi aturan. Ironis, sempat mencabut izin reklamasi di masa-masa awal kepemimpinan sehingga dipuji banyak kalangan, kebijakan Anies terbaru justru bisa disebut sebagai kemunduran integritasnya sebagai pemimpin. Pasalnya, kebijakan yang diambilnya justru potensial merusak kelestarian lingkungan.

Source :
Citizen Daily
Tags: Anies BaswedanBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Fauzi BowojakartaReklamasi

Related Posts

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada
Endangered Species

Harimau Mati dengan Jerat di Leher Dianggap Bukti Perburuan Masih Ada

September 2, 2020
Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?
Environment

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

September 1, 2020
Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu
Fauna

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

September 1, 2020
Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat
Environment

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

September 1, 2020
Next Post
Janji Anies Soal Reklamasi Disebut Jauh dari Bayangan Publik

Janji Anies Soal Reklamasi Disebut Jauh dari Bayangan Publik

Translate

Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Pembakar Lahan Hutan di Siak Diamankan Polisi
Featured

Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi

September 9, 2020
0

  Isu sertifikasi ulama dan istilah ‘radikalisme good looking’ lumayan mendapat banyak sorotan beberapa hari belakangan. Awalnya bersumber dari pernyataan...

Read more
Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

Kapolres Asahan Imbau Pranata Sosial Harus Diaktifkan

July 13, 2017
Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

Banjir Landa Belitung dan Belitung Timur, Akses Jalan Putus

July 17, 2017
BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

BNPB: Banjir Belitung Akibat Hujan Ekstrem

July 17, 2017
Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Limbah Dibuang di Dekat Rusun, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

July 17, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Ramalanhijau.com is part of Ramalan Hijau Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Ramalan Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Ramalan Hijau