Saat petugas Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan DPO kasus sabu, Rahmat Hidayat alias Dayat (34) dan tiga pelaku lainnya, Selasa (2/4) dini hari, ternyata juga ada ditemukan satu hewan langka di lokasi penangkapan.
Satwa dilindungi jenis Uwa-uwa ini ditemukan berada di dalam kandang kawat di luar rumah lanting yang dihuni Dayat, di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.
Karena binatang ini merupakan hewan langka yang dilindungi, Uwa-uwa tersebut dievakuasi ke Polsek Amuntai Utara. Selanjutnya pihak Polsek Amuntai Utara berkoodinasi dengaan BKSDA Provinsi Kalsel untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Informasi didapat, Uwa-uwa ini dievakuasi personel Polsek Amuntai Utara dari lokasi penemuan, Selasa (2/4) siang.
Proses evakuasi yang dilakukan anggota Polsek Amuntai Utara dan didampingi Kepala Desa Panangkalaan, Hamrani, berlangsung lancar dan aman.
Sambil menunggu BKSDA, maka Uwa-uwa yang kondisinya dalam keadaan sehat ini sempat diamankan di Polsek Amuntai Utara.
Evakuasi dari BKSDA di Polsek Amuntai Utara, baru dilakukan malam harinya sekitar pukul 22.15 Wita, ditandai dengan berita acara penyerahan satwa liar yang dilindungi undang undang tersebut.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Sutopo, dikonfirmasi, Rabu (3/4), membenarkan satwa jenis Uwa-uwa yang sempat diamankan di polsek sudah diserahkan ke BKSDA.

“Serahterima dilakukan di mapolsek dan ditandai dengan berita acara,” katanya.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan kondisi Uwa-uwa tersebut dinyatakan sehat dan organ tubuh yang lengkap.
“Uwa-uwa itu berjenis kelamin betina, sedang usianya diperkirakan sekitar 1,5 tahun,” jelasnya.