Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait penyalahgunaan penyabatan pohon pinus di hutan lindung yang memiliki izin dari Pemprov Sulsel.
Penyabatan pohon pinus di tiga Kecamatan yakni Rantebua, Nanggala dan Buntao di Kabupaten Toraja Utara menjadi sorotan pemerhati lingkungan sebab adanya oknum yang menyabat pohon tidak sesuai pada perizinannya.
Direktur Eksekutif Walhi, Muhammad Al Amin meminta Pemprov Sulsel mengevaluasi menyeluruh izin pengelolaan hutan lindung yang direkomendasikan oleh Dinas Kehutanan.
Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulsel.
“Surat izin yang direkomendasikan oleh Dinas Kehutanan sangat rancu, khususnya di Kabupaten Toraja Utara, detail luasan di surat izin tidak tercantum,” jelas Muhammad kepada TribunToraja.com, Rabu (26/9/2018).
Menurutnya, hal tersebut akan mengakibatkan luasnya kerusakan hutan yang berdampak negatif terhadap lingkungan suatu daerah.
“Sebaiknya Pemprov harus segera mengevaluasi menyeluruh Dinas Kehutanan,” ucapnya.
Muhammad juga menegaskan bahwa, aktivitas penyadapan getah pinus di Toraja Utara oleh dua perusahaan atas perizinan Pemprov harus dihentikan dan meninjau semua izin yang telah dikeluarkan untuk pengelolaan hutan lindung.
“Aktivitasnya harus segera dihentikan sementara, menunggu surat izin yang tidak rancu dan luasan wilayah serta titik lokasi, bukan hanya keterangan dari desa,” tutup Muhammad.